Sekda Pemalang Panggil Ratusan Pejabat Indisipliner, Sodorkan SK Turun Jabatan

PUSKAPIK.COM, Pemalang – SERATUS enam puluh empat pejabat Pemerintah Kabupaten Pemalang dipanggil menghadap Sekretaris Daerah (Sekda). Mereka pulang dengan wajah murung, menenteng Surat Keputusan (SK) mutasi hingga turun jabatan.

Para pejabat itu dikumpulkan di Aula Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemalang sejak pagi tadi, Rabu 11 Oktober 2023. Acara internal yang dipimpin langsung Sekda Pemalang, Heriyanto, ini berlangsung cukup lama.

Pantauan puskapik.com, puluhan pejabat baru keluar dari gedung cagar budaya itu pukul 11.00 WIB. Mereka keluar dengan memasang wajah murung, menenteng surat yang dibungkus stopmap biru.

Baca Juga

Loading RSS Feed

Sekda Heriyanto mengungkapkan, dipanggilnya para pejabat ini merupakan tindaklanjut rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk memberikan sanksi disiplin bagi mereka yang diduga terlibat dalam kasus suap jual beli jabatan.

“Ini berkaitan dengan kasus sebelumnya. Jadi mereka mendapat sanksi hukuman disiplin, secara administrasi, bukan sanksi pidana.” terang Heriyanto.

Sedikitnya ada 69 pejabat yang dipanggil hari ini. Heriyanto menyebut, total ada 164 pejabat yang mendapat sanksi indisipliner, mulai dari pejabat eselon II maupun eselon III atau pejabat administrator.

“Mereka ini pejabat administrator. Kita panggil bertahap. Jadi kita panggil untuk diberi pembinaan dan menyerahkan SK hukuman disiplin kepegawaian itu.” tuturnya.

Hukuman disiplin yang diberikan terhadap ratusan pejabat itu pun beragam. Rata-rata, kata Heri, sanksi yang diberikan kepada mereka itu masuk dalam hukuman berat dengan kategori ringan.

“Hukumannya ada yang demosi (turun jabatan), ada yang mutasi, ada yang diberhentikan dari jabatan.” jelas Heriyanto kepada wartawan.

Namun, lanjut Heriyanto, para pejabat indisipliner itu masih diberi masa sanggah terhadap sanksi yang diterimanya itu kepada Bupati sebagai pejabat pembina kepegawaian, selama 14 hari kerja sejak SK diterima.

“Nanti kalau 14 hari kerja tidak merasa keberatan ya SK itu diberlakukan.” tandasnya.

Penulis : Eriko Garda Demokrasi

Loading

Baca Juga

Loading RSS Feed

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Konten dilindungi oleh Hak Cipta!!