DPRD Pemalang Setujui Raperda Pajak dan Retribusi Daerah

Advertisement

PUSKAPIK.COM, Pemalang – Fraksi-fraksi DPRD Pemalang menyetujui Raperda Propemperda tahap I Raperda tentang pajak daerah dan retribusi daerah untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna, Selasa 19 September 2023.

Mulai dari fraksi PPP fraksi PDIP, fraksi Gerindra, fraksi PKB, fraksi Golkar hingga fraksi PKS menyetujui Raperda tersebut. Namun, mereka menyampaikan sejumlah catatan dan pandangan melalui juru bicaranya.

Sejumlah fraksi berharap raperda pajak daerah dan retribusi daerah ini dapat meningkatkan pendapatan daerah dan menyarankan agar dibuatkan perbup untuk menghindari salah tafsir dan penyelewengan terhadap pajak.

Sebelumnya, raperda tentang pajak daerah dan retribusi daerah itu dibahas melalui oleh Pansus DPRD Pemalang bersama OPD terkait. Selain raperda tersebut, Pansus DPRD dan OPD Pemalang membahas tiga raperda lainnya.

Ketiga raperda itu diantaranya raperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perusahaan Perseroan Daerah BPR Bank Pemalang, Raperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perusahaan Perseroan Daerah LKM Badan Kredit Desa Kabupaten Pemalang, dan Raperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 2 Tahun 2013 tentang Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan.

“Satu Raperda yaitu, Reperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 8 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Transportasi Darat, masih memerlukan penyempurnaan dan pembahasan lebih lanjut,” kata Tatang Kirana, Ketua DPRD Pemalang.

Penulis : Eriko Garda Demokrasi

Bagikan :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to top
error: Konten dilindungi oleh Hak Cipta!!