Ketua DPRD Pemalang, Tatang Kirana Diperiksa KPK. Ada apa?

0
Pemeriksaan oleh KPK (Foto : ILUSTRASI)

PUSKAPIK.COM, Pemalang – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hari ini, Selasa 8 Agustus 2023, memanggil Ketua DPRD Pemalang, Tatang Kirana. Politisi PDIP ini diperiksa dalam kasus jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang.

Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri, dalam keterangan pers kepada awak media membenarkan pemeriksaan terhadap Ketua DPRD Pemalang, Tatang Kirana. Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Sodik Ismanto (SI) yang sebelumnya menjabat sebatai Sekretaris DPRD Pemalang.

“Bertempat di Polres Pemalang, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan saksi-saksi hari ini,” ujar Ali kepada wartawan, Selasa siang (8/8).

Hingga berita ini diturunkan, pemeriksaan yang dilakukan lembaga antirasuah pimpinan Firli Bahuri itu masih berlangsung. Selain Tatang Kirana, saksi lain yang dipanggil adalah delapan orang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN), yakni Gunawan Wibisono, Fauzan, Achmad Hidayat.

Kemudian ASN lain yang dipanggil adalah Budi Utomo, Sukisman, Umroni, dan Noor Ali Sadikin yang juga menjabat Kepala UPT Kebersihan Pemkab Pemalang.

Kasus dugaan suap jual beli jabatan di Pemerintah Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah terus diusut. Dalam perkara yang menjerat Bupati Pemalang periode 2021-2026, Mukti Agung Wibowo ini, KPK juga kembali menetapkan satu tersangka, yakni Sodik Ismanto (SI) selaku Sekretaris DPRD Kabupaten Pemalang.

Sodik diduga memberikan Rp 100 juta kepada Mukti Agung dalam rangka mengikuti seleksi untuk posisi jabatan eselon II sebagaimana tawaran Adi Jumal Widodo selaku Komisaris PD Aneka Usaha (AU) yang merupakan orang kepercayaan Mukti Agung agar dapat dinyatakan lulus.

Penulis : Eriko Garda Demokrasi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini