Kejari Pemalang Kembalikan Uang Pengganti Kerugian Negara Kasus Korupsi Mantan Sekda Arifin
- calendar_month Sen, 19 Jun 2023


PUSKAPIK.COM, Pemalang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pemalang mengembalikan uang pengganti kerugian negara perkara tindak pidana korupsi terpidana mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Pemalang, Mohamad Arifin, sebesar Rp 500 juta.
Uang pengganti kerugian negara bernilai ratusan juta rupiah itu diserahkan oleh Kasi Pidsus Kejari Pemalang, Rizal Sanusi kepada Plt Kepala BPKAD Pemalang, Aji Harjono di Kantor Kejaksaan Negeri Pemalang sore tadi, Senin 19 Juni 2023.
Pengembalian uang kerugian ini dilakukan pasca Mohamad Arifin divonis oleh Pengadilan Tipikor Semarang pada 24 Mei 2023 lalu. Mantan Sekda Pemalang itu diketahui divonis hukuman 1,6 tahun penjara dan denda Rp 50 Juta subsider 2 bulan.
“Uang ini sebelumnya sudah disita, sudah menjadi barang bukti di persidangan, dan hari ini kita serahkan ke kas daerah.” jelas Fanny Widyastuti, Kepala Kejaksaan Negeri Pemalang.
Pasca penandatanganan serah terima, uang pengganti kerugian negara sebanyak Rp 500 juta kasus korupsi Mohamad Arifin itu kemudian langsung dimasukan ke rekening Pemerintah Kabupaten Pemalang di Bank Jateng.
“Iya, ini langsung masuk ke rekening Pemkab Pemalang, kita saksikan tadi pihak Bank Jateng juga hadir. Ini salah satu hal yang baik antara kerjasama pimpinan daerah.” kata Aji Harjono, Plt BPKAD.
Nantinya, kata Aji Harjono, uang pengganti kerugian negara tersebut masuk dalam jenis pendapatan lain-lain dan sesuai regulasi akan digunakan untuk tahun 2024 mendatang.
Sebagai informasi, sebelumnya Mohmad Arifin ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pembangunan jalan di Kabupaten Pemalang tahun 2010 oleh Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah pada Juli 2022.
- Penulis: puskapik