Polres Tegal Kota Ungkap Motif Pembunuhan Mayat Dalam Karung, Korban Diracun Pakai Ini
- calendar_month Ming, 30 Apr 2023


“Motifnya karena ingin menguasai motor korban untuk lebaran di kampung halaman istrinya di desa Kedungwungu,” jelas Kapolres.
Polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain sepeda motor korban, sisa potasium, handphone dan dompet korban, serta karung yang digunakan untuk membungkus korban. Akibat perbuatannnya, Tersangka dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun.
“Pasal yang kita kenakan 365 KUHP, ancaman maksimal 15 tahun,” terang Kapolres.
Kontributor : Wijayanto
- Penulis: puskapik