Geram Banyak Angkutan Elf Langgar Trayek, Sopir Angkot di Pemalang Mogok Massal

Advertisement

PUSKAPIK.COM, Pemalang – Sopir-sopir angkutan kota (Angkot) di Kabupaten Pemalang spontan melakukan aksi mogok, Selasa 11 April 2023. Mereka geram lantaran banyak angkutan elf yang melanggar trayek dengan melewati jalanan kota.

Aksi mogok massal itu dilakukan puluhan sopir angkot pagi tadi di sepanjang Jalan Jenderal Sudirman Pemalang. Pada kaca angkot mereka tampak tertempel poster-poster bernada protes atas persoalan yang mereka hadapi.

Salah satu sopir angkot, Eko Santoso, mengatakan, aksi mogok spontan ini merupakan buntut dari banyaknya angkutan elf yang melanggar trayek dengan melewati jalanan kota yang notabene adalah trayek angkot.

“Dari arah timur (Comal) maupun dari selatan (Sirandu), mereka lewat di Jalan Jenderal Sudirman dan Jalan Pemuda yang sebenarnya trayek kami.” tutur Santoso.

Akibatnya, penumpang angkot pun berkurang. Disisi lain, masuknya angkutan elf di jalan-jalan protokol tersebut berpotensi tinggi menyebabkan kemacetan. Apalagi dalam momen bulan Ramadan menjelang hari raya Idul Fitri seperti sekarang ini.

“Kami meminta agar mereka (angkutan elf) tertib dan tidak melanggar trayek. Kami sih ingin persoalan ini diselesaikan secara damai dengan duduk bersama. Tapi kalau masih melanggar juga, kami bakal mogok lagi.” kata Santoso.

Dalam aksi mogok spontan para sopir angkot pagi tadi, Ketua DPC Organda Kabupaten Pemalang, Andi Rustono, juga tampak datang dan menemui massa sopir angkot bersama sejumlah petugas Satlantas Polres Pemalang.

“Kalau kita Organda ya mengembalikan persoalan ini kepada aturan, karena memang Jalan Jenderal Sudirman dan Jalan Pemuda itu bukan trayeknya angkutan tersebut (elf).” kata Andi Rustono.

“Semua angkutan umum memang dinaungi Organda, tapi mereka juga harus menaati aturan-aturan yang ada pada trayek.” imbuhnya.

Terpisah, Kasatlantas Polres Pemalang, AKP Achmad Riedwan Prevoost, memastikan, pihaknya akan terus menindak tegas angkutan-angkutan umum yang melanggar trayek dengan menjatuhkan sanksi tilang.

“Selama ini kami juga menjatuhkan sanksi tilang bagi kendaraan angkutan yang tidak sesuai trayeknya, baik tilang manual maupun ETLE.” tegasnya.

Penulis : Eriko Garda Demokrasi

Bagikan :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to top
error: Konten dilindungi oleh Hak Cipta!!