Tok! Empat Pejabat Penyuap Bupati Pemalang (nonaktif) Divonis 1,5 tahun Penjara
- calendar_month Sen, 9 Jan 2023


Uang setoran tersebut terdiri atas uang syukuran atas promosi atau mutasi jabatan pejabat eselon 2 dan 3, maupun uang bantuan untuk operasional Bupati Pemalang (nonaktif), Mukti Agung Wibowo.
Menurut hakim, para terdakwa sebagai aparatur sipil negara tidak berupaya melaksanakan pemerintahan yang bersih dari kolusi, korupsi, dan nepotisme.
Atas putusan tersebut, keempat terdakwa memutuskan untuk tidak mengajukan banding dan menyatakan menerima putusan dari hakim terebut.
Penulis : Heru Kundhimiarso
- Penulis: puskapik