KPK Tetapkan Komisioner KPU Wahyu Setiawan Tersangka Kasus Suap
- calendar_month Kam, 9 Jan 2020

Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar (tengah) dan Ketua KPU Arief Budiman (kiri) menyaksikan penyidik menunjukkan barang bukti operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang menjerat seorang komisioner KPU di gedung KPK, Jakarta, Kamis (9/1/2020). FOTO/ISTIMEWA

Sebagai penerima Wahyu dan Agustina disangkakan melanggar Pasal 12 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebagai pemberi suap, Harun Masiku dan Saeful disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (FM)
- Penulis: puskapik




























