Kabupaten Banyumas dan Kota Purwokerto Layak Dimekarkan
- calendar_month Sen, 6 Jan 2020

Bupati Banyumas Achmad Husein menyampaikan rencana pemekaran Kabupaten Banyumas dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Kabupaten Banyumas, Senin (6/1/2020). FOTO/DOK.HUMAS PEMKAB BANYUMAS

BANYUMAS (PUSKAPIK) – Bupati Banyumas Achmad Husein meminta rencana pemekaran wilayah kembali dibahas oleh eksekutif dan legislatif. Dari kajian akademik, dua calon daerah otonomi, Kabupaten Banyumas dan Kota Purwokerto, siap dan layak untuk dimekarkan.
Hal ini dinyatakan Achmad Husein dalam Rapat Paripurna Penyampaian Rencana Pemekaran Wilayah Kabupaten Banyumas di Gedung DPRD Kabupaten Banyumas, Senin (6/1/2020). Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Banyumas Budhi Setiawan.
Dalam paparannya, Bupati mengatakan, rencana pemekaran sesuai dengan amanat Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Banyumas Tahun 2005-2025. Perda di antaranya mengamanatkan pemekaran wilayah Kabupaten Banyumas dengan beberapa tujuan di antaranya mewujudkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah dan mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Sebagai tindak lanjut dari amanat Perda Kabupaten Banyumas Nomor 7 Tahun 2009, pada 2015 telah dibentuk Tim Kajian Pemekaran Kabupaten Banyumas yang melibatkan akademisi dari Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto. Tim kajian tersebut menghasilkan laporan yang menyatakan bahwa dua calon daerah otonomi, Kabupaten Banyumas dan Kota Purwokerto, siap dan layak dimekarkan.
“Meskipun Kementerian Dalam Negeri masih memberlakukan moratorium pemekaran daerah, namun usulan pemekaran daerah tetap akan diterima, sebab pemekaran daerah adalah sah dan sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Otonomi Daerah,” kata Achmad Husein dalam keterangan persnya, Senin (6/1/2020).
- Penulis: puskapik