Aniaya Eko dengan Arit, Sutanto Ditangkap Polisi
- calendar_month Sen, 25 Apr 2022


Kapolsek Larangan  AKP Sutikno, S.H membenarkan kejadian tersebut, dan pihaknya setelah mendapat laporan tersebut kemudian Unit Reskrim Polsek Larangan mendatangi TKP dan mendapat informasi tentang keberadaan pelaku yang bersembunyi di belakang rumahnya.
“Kemudian sekira pukul 12.30 WIB anggota Unit Reskrim Polsek Larangan berhasil mengamankan / menangkap pelaku berikut barang bukti berupa sebilah arit / cengkrong yang digunakan oleh pelaku ketika melakukan perbuatan penganiayaan terhadap korban. Serta mengamankan barang bukti sebilah arit / cengkrong sepanjang kurang lebih 15 (lima belas) senti meter dengan gagang kayu.â€
Kapolsek menambahkan, korban mengalami luka robek dibagian punggung sebelah kiri sepanjang 5 (lima) senti meter dan 8 (delapan) senti meter, luka robek dibagian kepala sebelah kiri sepanjang 7 (tujuh) senti meter dan luka robek dibagian perut sebelah kiri sepanjang 8 (delapan) senti meter. “Peristiwa tersebut terjadi sebab pelaku merasa jengkel terhadap korban yang tidak pernah bertegur sapa dan bermusuhan semenjak mereka ( Pelaku dan Korban ) bertengkar beberapa tahun yang lalu.â€
Editor: Embong SriyadiÂ
- Penulis: puskapik