7 Pencuri Kerbau Lintas Kota Dibekuk Tim Resmob Polres Tegal
- calendar_month Sel, 14 Des 2021

Kasat Reskrim Polres Tegal AKP I Dewa Gede Ditya memberikan penjelasan saat ungkap kasus tindak pidana pencurian Kerbau, Selasa siang, 14 Desember 2021. FOTO/PUSKAPIK/SAKTI RAMADHAN

“Setelah menerima kerbau hasil curian, tersangka penadah menjual ke pasar dengan harga murah di bawah pasaran,” kata Dewa.
Iwan Sudirwan, yang menjadi penadah mengatakan, kerbau yang dibeli dari para pelaku langsung dijual ke pasar agar tidak terendus oleh Polisi. “Harganya tergantung ukuran, ada yang satu juga, tiga juta sampai tujuh juta. Macam-macam,” katanya.
Seorang tersangka diserahkan ke Polres Brebes karena terlibat pencurian ternak di wilayah Tonjong, Brebes. Selain meringkus tujuh tersangka, polisi juga menyita satu unit truk diesel yang digunakan untuk mengangkut kerbau curian, serta sejumlah peralatan yakni golok, tali tambang, dan lampu senter.
Para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun. Satu tersangka penadah dijerat pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun.
Kontributor: Sakti Ramadhan
Editor: Faisal M
- Penulis: puskapik