7 Pencuri Kerbau Lintas Kota Dibekuk Tim Resmob Polres Tegal

Advertisement

PUSKAPIK.COM, Slawi – Tim Resmob Satreskrim Polres Tegal meringkus tujuh tersangka pencurian kerbau. Komplotan ini terdiri dari enam pelaku dan satu penadah.

Dalam pers rilis yang digelar di halaman ruang Satreskrim, Selasa siang, 14 Desember 2021, Kasat Reskrim Polres Tegal, AKP I Dewa Gede Ditya, menjelaskan, para tersangka yang dikenal sebagai kelompok Jabar, diringkus di depan Pos Polisi Prupuk, Kecamatan Margasari, Kabupaten Tegal pada Jumat, 3 Desember 2021 sekitar pukul 02.00 WIB.

“Tim Opsnal Satreskrim Polres Tegal mendapati para tersangka dengan sebuah kendaraan truk bermuatan empat ekor kerbau hasil tindak pidana pencurian dengan pemberatan di wilayah Tonjong, Brebes,” kata Dewa.

Dari hasil penyelidikan, imbuh Dewa, lima pelaku sebelumnya telah melakukan pencurian kerbau di Desa Pakulaut, Kecamatan Margasari, Kabupaten Tegal dan di Desa Cempaka, Kecamatan Bumijawa, Kabupaten.

“Untuk kerugian di Desa Pakulaut adalah tiga ekor kerbau bule dan di Desa Cempaka 5 ekor Kerbau ditaksir kerugian 70 juta dan 60 juta,” katanya.

Kasat Reskrim menjelaskan, dari penangkapan para pelaku diperoleh informasi adanya seorang penadah yang menampung Kerbau hasil curian mereka. “Tersangka penadah ini merupakan bapak kandung dari salah satu pelaku,” katanya.

Berdasarkan pengakuan para tersangka, mereka kerap beraksi di sejumlah tempat di wilayah pantura barat yakni Tegal dan Brebes. Modusnya mereka beraksi pada dinihari. Mereka gunakan tambang untuk mengikat kerbau, serta golok untuk memotong tambang penambat kerbau.

“Setelah menerima kerbau hasil curian, tersangka penadah menjual ke pasar dengan harga murah di bawah pasaran,” kata Dewa.

Iwan Sudirwan, yang menjadi penadah mengatakan, kerbau yang dibeli dari para pelaku langsung dijual ke pasar agar tidak terendus oleh Polisi. “Harganya tergantung ukuran, ada yang satu juga, tiga juta sampai tujuh juta. Macam-macam,” katanya.

Seorang tersangka diserahkan ke Polres Brebes karena terlibat pencurian ternak di wilayah Tonjong, Brebes. Selain meringkus tujuh tersangka, polisi juga menyita satu unit truk diesel yang digunakan untuk mengangkut kerbau curian, serta sejumlah peralatan yakni golok, tali tambang, dan lampu senter.

Para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun. Satu tersangka penadah dijerat pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun.

Kontributor: Sakti Ramadhan
Editor: Faisal M

Bagikan :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to top
error: Konten dilindungi oleh Hak Cipta!!