Mantan Kades di Tegal Terlibat Jaringan Pengedar Upal
- calendar_month Sel, 9 Nov 2021

Kapolres Tegal AKBP Ari Prasetya dan Kasat Reskrim AKP I Dewa Gede Ditya saat memimpin rilis ungkap kasus upal, Selasa siang, 9 November 2021. FOTO/PUSKAPIK/SAKTI RAMADHAN

“UE ini baru mencetak banyak jika ada pesanan. kalau tidak ya dia mencetak dalam jumlah sedikit,” kata Dewa.
Tersangka AM mengaku nekat menjadi pengedar upal lantaran usaha kontraktor yang digelutinya setelah tidak menjadi Kades bangkrut karena pandemi. Dia pun terpaksa terjun menjadi pengedar upal untuk mencari modal lagi.
“Usaha saya bangkrut, usaha kontraktor, sejak pandemi,” kata AM.
Sedangkan tersangka UE mengaku memiliki keahlian mencetak upal setelah mempelajari dari YouTube. Awalnya hanya iseng-iseng tapi akhirnya ketagihan setelah bisa mendapatkan pembeli.
“Saya belajar mencetak upal dari YouTube,” ujarnya.
Polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain uang palsu jadi dan setengah jadi pecahan 100.000 dan 50.000, alat scaner, printer, tinta, kertas dan alat pemotong kertas.
“Para Tersangka dijerat Pasal 36 Undang – Undang Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang yakni “Setiap orang yang memalsu Rupiah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) atau Pasal 245 KUHP yakni “ Barang siapa dengan sengaja mengedarkan mata uang atau uang kertas yang dikeluarkan oleh Negara atau Bank sebagai mata uang atau uang kertas asli dan tidak dipalsu, padahal ditiru atau dipalsu olehnya sendiri, atau waktu diterima diketahuinya bahwa tidak asli atau dipalsu, ataupun barang siapa menyimpan atau memasukkan ke Indonesia mata uang dan uang kertas yang demikian, dengan maksud untuk mengedarkan atau menyuruh mengedarkan sebagai uang asli dan tidak dipalsu, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun,” kata Dewa.
- Penulis: puskapik