Pemkot Pekalongan Salurkan Jaskin ke Pendidik dan Tenaga Pendidikan Sekolah Swasta
- calendar_month Rab, 3 Nov 2021

Wali Kota Pekalongan Afzan Arslan Djunaid menyerahkan bantuan Jasa Kinerja kepada perwakilan kepala sekolah/guru di Ruang Paripurna DPRD Kota Pekalongan, Rabu, 3 November 2021. FOTO/PUSKAPIK/SURYO SUKARNO

“Tugas pendidik dan tenaga kependidikan ini tidaklah mudah untuk mencerdaskan generasi penerus bangsa. Jerih payah mereka tetap harus diapresiasi, walaupun secara nominal tidak seberapa, tetapi ini bentuk perhatian pemerintah untuk membantu meringankan dan menambah kesejahteraan mereka dalam memaksimalkan pelayanan di bidang pendidikan,” kata Aaf.
Sementara itu, Zainul Hakim mengatakan, Jaskin diberikan untuk meringankan beban satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dalam memberikan gaji kepada pendidik dan tenaga pendidikan. Hal ini dapat menjamin akses pendidikan bagi peserta didik, khususnya yang berasal dari keluarga tidak mampu dengan memberikan jaminan pembebasan biaya pendidikan.
Adapun sasaran penerima Jaskin adalah pendidik dan tenaga pendidikan pada satuan pendidikan di bawah binaan Dinas Pendidikan dan Kementerian Agama Kota Pekalongan yang meliputi SD/MI,SMP/MTS yang memiliki izin operasional.
“Hari ini ada penyerahan bantuan Jasa Kinerja yang sebelumnya dinamakan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Daerah sebagai pendamping BOS dari Kemendikbud RI yang diberikan sebenarnya hitungannya per siswa yang dikelola oleh masing-masing satuan pendidikan mulai dari SD/MI,SMP/MTS. Diterimakan mestinya kepada lembaga pendidikan melalui guru/kepala sekolah sebagai pengampu. Bentuk bantuannya berupa uang tunai, selain untuk menambah kesejahteraan guru, bisa juga digunakan untuk mendukung operasional pelayanan di masing-masing satuan pendidikan,” kata Hakim.
Ia menyebutkan besaran bantuan Jaskin yang diberikan pada jenjang SD/MI sebesar Rp112.500,00/peserta didik/tahun. Sedangkan, jenjang SMP/MTS sebesar Rp337.500,00/peserta didik/tahun.
- Penulis: puskapik