Pemkot Pekalongan Salurkan Jaskin ke Pendidik dan Tenaga Pendidikan Sekolah Swasta

Advertisement

PUSKAPIK.COM, Kota Pekalongan – Pemerintah Kota (Pemkot) Pekalongan pada tahun ini memberikan bantuan bantuan Jasa Kinerja (Jaskin) bagi pendidik dan tenaga kependidikan sekolah swasta di wilayahnya. Bantuan tunai itu secara simbolis diserahkan Wali Kota Pekalongan Afzan Arslan Djunaid kepada perwakilan kepala sekolah/guru di Ruang Paripurna DPRD Kota Pekalongan, Rabu, 3 November 2021.

Wali kota mengtakan, bantuan Jasa Kinerja merupakan bentuk perhatian dari pemerintah yang tetap bisa disalurkan walaupun di tengah refocussing anggaran akibat pandemi Covid-19. Harapannya, bantuan ini bisa digunakan untuk mendukung upaya mencerdaskan masyarakat Kota Pekalongan, terutama kalangan pelajar sebagai generasi penerus.

“Kami sudah titipkan mulai dari nol, bahkan dimulai dari Kepala Dinas Pendidikan yang baru ini bisa berkoordinasi dengan semua pihak. Di mana, sekolah swasta juga meluluskan lulusan-lulusan yang menjadi orang yang bisa sukses dan hebat. Mereka harus lebih semangat untuk bersama-sama memajukan pendidikan di Kota Pekalongan,” kata Aaf, sapaan akrab Wali Kota usai penyerahan bantuan didampingi Kepala Dinas Pendidikan Kota Pekalongan Zainul Hakim.

Menurut Aaf, program Jaskin bertujuan meringankan dan menambah kesejahteraan pendidik dan tenaga kependidikan sekolah swasta. Jadi meskipun mereka mengajar dan bekerja di sekolah swasta, tapi tetap bisa meluluskan anak-anak didik yang bisa sukses dan hebat. Selain itu, program Jaskin ini sekaligus memacu kepada para guru untuk senantiasa meningkatkan prestasi sehingga bisa mewujudkan pendidikan yang lebih baik di Kota Pekalongan.

“Tugas pendidik dan tenaga kependidikan ini tidaklah mudah untuk mencerdaskan generasi penerus bangsa. Jerih payah mereka tetap harus diapresiasi, walaupun secara nominal tidak seberapa, tetapi ini bentuk perhatian pemerintah untuk membantu meringankan dan menambah kesejahteraan mereka dalam memaksimalkan pelayanan di bidang pendidikan,” kata Aaf.

Sementara itu, Zainul Hakim mengatakan, Jaskin diberikan untuk meringankan beban satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dalam memberikan gaji kepada pendidik dan tenaga pendidikan. Hal ini dapat menjamin akses pendidikan bagi peserta didik, khususnya yang berasal dari keluarga tidak mampu dengan memberikan jaminan pembebasan biaya pendidikan.

Adapun sasaran penerima Jaskin adalah pendidik dan tenaga pendidikan pada satuan pendidikan di bawah binaan Dinas Pendidikan dan Kementerian Agama Kota Pekalongan yang meliputi SD/MI,SMP/MTS yang memiliki izin operasional.

“Hari ini ada penyerahan bantuan Jasa Kinerja yang sebelumnya dinamakan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Daerah sebagai pendamping BOS dari Kemendikbud RI yang diberikan sebenarnya hitungannya per siswa yang dikelola oleh masing-masing satuan pendidikan mulai dari SD/MI,SMP/MTS. Diterimakan mestinya kepada lembaga pendidikan melalui guru/kepala sekolah sebagai pengampu. Bentuk bantuannya berupa uang tunai, selain untuk menambah kesejahteraan guru, bisa juga digunakan untuk mendukung operasional pelayanan di masing-masing satuan pendidikan,” kata Hakim.

Ia menyebutkan besaran bantuan Jaskin yang diberikan pada jenjang SD/MI sebesar Rp112.500,00/peserta didik/tahun. Sedangkan, jenjang SMP/MTS sebesar Rp337.500,00/peserta didik/tahun.

Kontributor: Suryo Sukarno
Editor: Faisal M

Bagikan :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to top
error: Konten dilindungi oleh Hak Cipta!!