Sidang Perkara Kadisperkim, 4 Direktur Bumdesma di Pemalang Dimintai Keterangan
- calendar_month Sel, 28 Sep 2021


“Namun alasan dari Sulatif mengapa belum mengembalikan uang investasi Bundesma karena uang pembayaran dari beberapa toko bangunan di ambil oleh Mugiyatno, dan Arif Hijrah,” ungkapnya.
Sidang yang dipimpin oleh Ketua majelis hakim Iko Sudjatmiko dan Haris Fadillah Harahap, serta Hardiman Wijaya Putra sebagai JPU tersebut berlangsung secara virtual.
Diberitakan sebelumnya, Mantan Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman (Disperkim) Kabupaten Pemalang, Mugiyatno sudah menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri Pemalang. Mugi didakwa oleh tim jaksa dengan dugaan melakukan pencurian.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pemalang, Haris Haris Fadillah, Senin 23 Agustus mengatakan, perkara Mugiyatno saat ini sedang bergulir dipersidangan dan masuk pada tahap eksepsi setelah sebelumnya, 5 Agustus 2021 JPU membacakan surat dakwaan.
Dalam perkara ini, Mugiyanto didakwa melanggar pasal 362 KUHP (alternatif pertama) atau kedua pasal 372 KUHP atau ketiga pasal 378 KUHP. Yang di antaranya pencurian dengan ancaman 6 tahun penjara.
Sebagaimana isi dari surat dakwaan, bahwa terdakwa Mugiyatno selaku Kadisperkim Kabupaten Pemalang merasa memiliki kewenangan dalam menentukan suplayer bahan material untuk prorgram pemerintah yaitu bedah rumah untuk warga miskin.
Mugiyatno kemudian menunjuk Sulatif Julianto untuk menjadi satu-satunya suplier untuk mengirim bahan bangunan di toko material yang sudah ditunjuk termasuk jenis batu bata, kusen dan daun pintu.
Skenario terdakwa Mugi kepada toko bangunan, yaitu apabila nanti barang material dikirim ke toko akan dibayar oleh Disperkim melalui rekening masing-masing toko dengan catatan uang itu akan diminta kembali oleh Sulatif.
- Penulis: puskapik