Lihat, Ada Layanan Pengingat Perpanjangan SIM, STNK dan Tilang di Polres Tegal

0

PUSKAPIK.COM, Slawi – Satlantas Polres Tegal, Kabupaten Tegal kini memiliki layanan Pengingat Perpanjangan SIM, Pembayaran Pajak Tahunan dan Pembayaran Denda Tilang. Layanan yang diluncurkan dalam rangka HUT Lalu Lintas ke 66 itu, dinamakan Emisist berasal dari singkatan Electronic Eminder SIM, STNK dan Tilang

“Inovasi Emisist ini bertujuan untuk mempermudah pelayanan kepada masyarakat dibidang pelayanan SIM, STNK dan Tilang,” kata Kapolres Tegal, AKBP Arie Prasetya Syafa’at, usai peluncuran Emisist, Kamis, 23 September 2021 kemarin.

Arie menjelaskan, cara menggunakan layanan Emisist cukup mudah. Pengguna hanya perlu mendaftar melalui website reminder.polrestegal.id kemudian mengisi data diri pada kolom yang tersedia.

“Setelah mendaftar kita akan menerima pesan konfirmasi melalui WhatsApp seluler bilah sudah terdaftar pada sistem Digital Emisist Polres Tegal,” terang Arie.

Bupati Tegal Umi Azizah, yang turut menghadiri peluncuran Emisist memberikan apresiasi atas inovasi layanan Emisist. Dengan layanan itu, kata Umi Azizah, masyarakat akan diingatkan masa berlaku SIM, STNK dan TILANG agar tidak terlambat dalam memperpanjang SIM, membayar pajak STNK serta membayar denda TILANG.

“Inovasi ini lebih mengedepankan rasa kasih sayang dari Kapolres Tegal kepada warga masyarakat dimasa pandemi Covid-19 sekarang ini,” kata Umi.

Kontributor: Sakti Ramadhan
Editor: Amin Nurrokhman

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini