Hutang Tak Direstui, Pemkab Pemalang Tarik Saham di Bank Jateng
- calendar_month Rab, 8 Sep 2021

Bupati-Wakil Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo-Mansur Hidayat saat ditemui usai rapat paripurna DPRD persetujuan KUA PPAS Perubahan APBD 2021, Rabu 8 September 2021. FOTO/PUSKAPIK/ERIKO GARDA DEMOKRASI

Mukti Agung menegaskan, semua itu adalah keputusan bersama, dan dalam pengambilan keputusan tidak ada unsur pribadi atau upaya mencari keuntungan. “Jadi ini mana yang lebih cepat dan lebih praktis, itu saja,” tandanya.
Diberitakan sebelumnya, Selasa, 7 September 2021, Rencana pengajuan pinjaman (hutang) ke Bank Jateng untuk menutup defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pemalang Tahun 2021 sebesar Rp 41,5 miliar tidak mendapat restu dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah. Pemkab Pemalang diminta untuk meninjau ulang dan membatalkan rencana hutang tersebut.
Penulis: Eriko Garda Demokrasi
Editor: Faisal M
- Penulis: puskapik