Hutang Tak Direstui, Pemkab Pemalang Tarik Saham di Bank Jateng

Bupati-Wakil Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo-Mansur Hidayat saat ditemui usai rapat paripurna DPRD persetujuan KUA PPAS Perubahan APBD 2021, Rabu 8 September 2021. FOTO/PUSKAPIK/ERIKO GARDA DEMOKRASI

PUSKAPIK.COM, Pemalang – Bupati Pemalang tegaskan sudah melakukan rasionalisasi anggaran dalam upaya menambal puluhan miliar defisit APBD 2021. Jika tak diperkenankan hutang ke Bank Jateng, maka Pemkab Pemalang sudah punya opsi alternatif lain.

Pemerintah Kabupaten Pemalang rencananya melakukan pinjaman ke Bank Jateng sebesar Rp50 miliar untuk menambal defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2021.

Namun, belakangan BPKAD Propinsi Jawa Tengah meminta agar rencana itu ditinjau ulang. Disarankan juga agar Pemkab Pemalang melakukan rasionalisasi anggaran guna menambal defisit puluhan miliar itu.

“Kita sudah melakukan rasionalisasi 3 kali. Kalau kita dalam kondisi normal memang kita tidak bisa melakukan pinjaman,” kata Bupati Pemalang, Mukti Agung Wibowo, Rabu, 8 September 2021.

Melihat jumlah rasionalisasi yang sudah dilakukan, Mukti Agung yakin Pemerintah Kabupaten Pemalang diperkenankan hutang ke Bank Jateng Rp50 miliar ini.

Mukti Agung menuturkan, rencana utang ke Bank Jateng sendiri masih dalam proses. Pemkab sudah meminta pertimbangan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Selain meminta pertimbangan Kemendagri, saat ini Pemkab Pemalang juga sudah mengantongi persetujuan dari DPRD terkait rencana hutang ke Bank Jateng.

Namun, jika nantinya rencana melakukan pinjaman ke Bank Jateng ini tetap tidak lolos, Pemkab Pemalang kini memiliki opsi lain untuk menambal defisit puluhan miliar APBD 2021 itu.

“Itu alternatif diantaranya adalah menarik saham kita (Pemda Pemalang) yang ada di Bank Jateng. Karena secara itungannya saham kita juga cukup besar, mencapai kurang lebih Rp 85 miliar,” kata Mukti Agung.

Mukti Agung menegaskan, semua itu adalah keputusan bersama, dan dalam pengambilan keputusan tidak ada unsur pribadi atau upaya mencari keuntungan. “Jadi ini mana yang lebih cepat dan lebih praktis, itu saja,” tandanya.

Diberitakan sebelumnya, Selasa, 7 September 2021, Rencana pengajuan pinjaman (hutang) ke Bank Jateng untuk menutup defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pemalang Tahun 2021 sebesar Rp 41,5 miliar tidak mendapat restu dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah. Pemkab Pemalang diminta  untuk meninjau ulang dan membatalkan rencana hutang tersebut.

Penulis: Eriko Garda Demokrasi
Editor: Faisal M

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Konten dilindungi oleh Hak Cipta!!