Polres Tegal Limpahkan Kasus Pelanggaran Prokes 15 Camat ke Satpol PP, Kenapa?
- calendar_month Jum, 13 Agu 2021

Kasat Reskrim Polres Tegal AKP I Dewa Gede Ditya menunjukkan berkas penyelidikan kasus dugaan pelanggaran prokes camat, Jumat sore, 13 Agustus 2021.FOTO/PUSKAPIK/SR

PUSKAPIK.COM, Slawi – Penyelidikan kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan oleh 15 orang camat di Kantor Kecamatan Slawi, Kabupaten Tegal pada Sabtu, 24 Juli 2021 lalu, yang ditangani Satreskrim Polres Tegal memasuki babak baru.
Satreskrim Polres Tegal menyimpulkan, bahwa 15 orang camat yang melakukan kegiatan foto bersama dan berkaraoke tanpa memakai masker di Kantor Kecamatan Slawi, Kabupaten Tegal pada Sabtu, 24 Juli 2021 lalu, telah melanggar pasal 5 Peraturan Bupati (Perbub), Nomor 42 Tahun 2021, tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian penularan Covid-19 di Kabupaten Tegal.
“Untuk tindak lanjutnya kami menyerahkan penanganan perkara ini kepada Satpol PP Kabupaten Tegal selaku pihak yang memiliki wewenang seperti yang diatur dalam Perbub melakukan penindakan atau pemberian sanksi kepada pelanggar prokes tersebut,” ujar Kasat Reskrim Polres Tegal AKP I Dewa Gede Ditya, saat menggelar Pers rilis di Polres Tegal, Jumat sore, 13 Juli 2021.
Dewa menjelaskan, kesimpulan tersebut diambil setelah pihaknya melakukan gelar perkara pada Jumat siang, 13 Agustua 2021, serta serangkaian penyelidikan sehubungan adanya pengaduan warga terkait adanya dugaan pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan oleh 15 orang Camat tersebut.
“Adapun penyelidikan yang kami lakukan sejauh ini untuk mencari tahu dan menemukan peristiwa yang diduga tindak pidana untuk menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan,” kata Dewa.
Menurut Dewa, pihaknya sudah melakukan upaya pemeriksaan terhadap 19 orang saksi, yakni 15 orang camat yang melakukan kegiatan pada saat itu dan fotografer, serta berkoordinasi dengan Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Tegal, Dinas Kesehatan Kabupaten Tegal dan Satpol PP Kabupaten Tegal.
- Penulis: puskapik