PUSKAPIK.COM, Pemalang – Tilang berbasis elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) juga akan diterapkan di Kabupaten Pemalang. Belum diketahui pasti kapan ETLE diterapkan di Kota Ikhlas, saat ini sosialisasi masih dilakukan.
Itu dibenarkan Kasatlantas Polres Pemalang, AKP Arfian Riski, saat dihubungi Puskapik.com via telepon, Senin 15 Maret 2021.
“Nanti ke depannya seperti itu,†kata AKP Arfian.
Baca Juga
Saat ini, kata AKP Arfian, Satlantas Polres Pemalang masih melakukan sosialisasi terkait Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) tersebut.
“Diharapkan pengendara mematuhi peraturan yang berlaku,†terang AKP Arfian.
Belum disebutkan secara pasti, kapan ETLE yang menjadi program 100 hari kerja Kapolri, Listyo Sigit Prabowo, itu diterapkan di Kabupaten Pemalang.
“Nanti dalam waktu dekat akan ada launching dari pusat.†tutur AKP Arfian.
Untuk diketahui, Program penerapan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) nasional siap diterapkan mulai 17 Maret 2021 mendatang. Sedikitnya terdapat 10 Polda yang siap untuk menyelenggarakannya, termasuk Polda Jawa Tengah. Dikutip dari kompas.com.
Penulis : Eriko Garda Demokrasi
Editor: Amin Nurrokhman
Baca Juga