Perkembangan Dugaan Korupsi DD Kades Glandang, Bantarbolang, Ini Kata Kejari Pemalang
- calendar_month Rab, 4 Agu 2021

Kasi Intel Kejaksaan Pemalang Ermawan, S.H (kanan) dan Ahli Sandi Kejaksaan Pemalang, Huseinda Kusuma, saat audiensi terkait dugaan korupsi DD Desa Glandang, Selasa 3 Agustus 2021 FOTO/PUSKAPIK/BAKTIAWAN CANDHEKI

PUSKAPIK.COM, Pemalang – Kasus dugaan korupsi Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa (DD) yang melibatkan Kepala Desa Glandang, Kecamatan Bantarbolang, Pemalang, M Suntoro, masuk agenda penyelidikan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Pemalang.
Itu terungkap saat audiensi antara warga Glandang dengan DPRD dan pihak terkait lainnya di ruang rapat DPRD Pemalang Selasa 3 Agustus kemarin.
Rapat audiensi yang dipimpin Wakil Ketua DPRD, Subur Musoleh, tersebut mengagendakan penyampaian oleh pihak Kejaksaan Pemalang terkait perkembangan kasus. Namun ditolak oleh salah satu anggota DPRD, Ahmad Masrukhin, dengan alasan kasus ini sudah masuk dalam penanganan hukum dan sudah di proses. Jadi tidak etis ketika hal ini dibahas kembali di DPRD.
Terpisah, Kepala Seksi Intelejen Kejari Pemalang, Ermawan SH melalui Ahli Sandi Kejaksaan Pemalang, Huseinda Kusuma, Rabu 4 Agustus 2021 menyampaikan, ada 2 laporan terkait dugaan tindak pidana korupsi di Desa Glandang.
“Pertama dugaan tindak pidana korupsi /mal administrasi DD TA 2017-2019. Itu dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah. Oleh Kejaksaan Tinggi lalu didisposisikan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Pemalang, dan saat ini dalam proses penyelidikan,” ungkapnya.
Tindak lanjut oleh Kejari Pemalang melalui Kajari Pemalang memerintahkan untuk segera dibuat telaah intelejen.
“Rekomendasinya dilakukan puldata atau pulbaket, membuat surat perintah tugas, dan melaporkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah setiap perkembangannya, ” katanya.
Lanjutnya, laporan ke 2 tentang tindak pidana korupsi DD TA 2017-2020 oleh masyarakat. Terlapor, Kades Glandang diduga menggunakan uang BLT DD untuk kepentingan pribadi senilai Rp 45 juta.
- Penulis: puskapik