ASN Pemkot Tegal Dilarang Keluar Kota dan Cuti, Ini Sanksinya
- calendar_month Jum, 9 Jul 2021

Sekretaris Daerah Kota Tegal Johardi (tengah) sedang memimpin rapat dengan para kepala OPD, Jumat 9 Juli 2021.FOTO/PUSKAPIK/WIJAYANTO

PUSKAPIK.COM, Tegal – Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Tegal dilarang keluar kota dan mengambil cuti selama Hari Libur Nasional tahun 2021 di masa pandemi Covid-19.
Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) yang ditandatangani Sekretaris Daerah Kota Tegal Dr. Drs. Johardi, M.M., tertanggal 7 Juli 2021 No. 443 / 014 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan atau Cuti Bagi ASN Selama Hari Libur Nasional Tahun 2021 dalam masa Pandemi Covid-19.
SE tersebut berbunyi, Pegawai ASN dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan atau mudik selama hari libur nasional tahun 2021 dan pada hari-hari kerja lainnya pada minggu yang sama dengan hari libur nasional, baik sebelum dan atau sesudah hari libur nasional.
Johardi menjelaskan, larangan tersebut dikecualikan bagi pegawai ASN yang melaksanakan perjalanan untuk pelaksanaan tugas kedinasan yang bersifat penting dan terlebih dahulu memperoleh Surat Tugas yang ditandatangani oleh Kepala Perangkat Daerah dan pegawai ASN yang dalam keadaan terpaksa perlu untuk melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dengan teriebih dahulu mendapatkan izin tertulis dari Kepala Perangkat Daerah.
“Kecuali bagi pegawai ASN yang melaksanakan perjalanan dalam rangka pelaksanaan tugas kedinasan yang bersifat penting dan terlebih dahulu memperoleh Surat Tugas yang ditandatangani oleh Kepala Perangkat Daerah,” kata Johardi, Jumat siang, 9 Juli 2021.
Sementara itu untuk pembatasan cuti, SE tersebut menyebutkan ASN tidak mengajukan cuti selama selama hari libur nasional tahun 2021 dan pada hari-hari kerja lainnya pada minggu yang sama dengan hari libur nasional, baik sebelum dan atau sesudah hari libur nasional.
- Penulis: puskapik