ASN Pemkot Tegal Dilarang Keluar Kota dan Cuti, Ini Sanksinya

Advertisement

PUSKAPIK.COM, Tegal – Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Tegal dilarang keluar kota dan mengambil cuti selama Hari Libur Nasional tahun 2021 di masa pandemi Covid-19.

Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) yang ditandatangani Sekretaris Daerah Kota Tegal Dr. Drs. Johardi, M.M., tertanggal 7 Juli 2021 No. 443 / 014 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan atau Cuti Bagi ASN Selama Hari Libur Nasional Tahun 2021 dalam masa Pandemi Covid-19.

SE tersebut berbunyi, Pegawai ASN dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan atau mudik selama hari libur nasional tahun 2021 dan pada hari-hari kerja lainnya pada minggu yang sama dengan hari libur nasional, baik sebelum dan atau sesudah hari libur nasional.

Johardi menjelaskan, larangan tersebut dikecualikan bagi pegawai ASN yang melaksanakan perjalanan untuk pelaksanaan tugas kedinasan yang bersifat penting dan terlebih dahulu memperoleh Surat Tugas yang ditandatangani oleh Kepala Perangkat Daerah dan pegawai ASN yang dalam keadaan terpaksa perlu untuk melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dengan teriebih dahulu mendapatkan izin tertulis dari Kepala Perangkat Daerah.

“Kecuali bagi pegawai ASN yang melaksanakan perjalanan dalam rangka pelaksanaan tugas kedinasan yang bersifat penting dan terlebih dahulu memperoleh Surat Tugas yang ditandatangani oleh Kepala Perangkat Daerah,” kata Johardi, Jumat siang, 9 Juli 2021.

Sementara itu untuk pembatasan cuti, SE tersebut menyebutkan ASN tidak mengajukan cuti selama selama hari libur nasional tahun 2021 dan pada hari-hari kerja lainnya pada minggu yang sama dengan hari libur nasional, baik sebelum dan atau sesudah hari libur nasional.

Tak hanya ASN, demikian juga Kepala Perangkat Daerah Pemkot Tegal juga dilarang memberikan izin cuti bagi pegawainya.

“Pegawai ASN yang dikecualikan dalam mengambil cuti adalah mereka yang mengambil cuti karena melahirkan dan atau cuti sakit dan atau cuti karena alasan penting bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan cuti melahirkan dan atau cuti sakit bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK),” jelas Johardi seperti tertuang dalam SE tersebut.

Terkait dengan sanksi, hukuman disiplin akan dikenakan bagi Pegawai ASN yang melanggar hal tersebut sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

“ASN yang melanggar akan dikenakakan sanksi disiplin,” tegas Johardi.

SE tersebut memerintahkan
Bagi Kepala Perangkat Daerah agar melaporkan pelaksanaan surat edaran tersebut kepada Sekda Kota Tegal dan Kepala Bagian Organisasi melalui email: organisasi.tegalkota@gmail.com paling lambat pada 2 hari sejak tanggal tiap-tiap hari libur nasional, dengan format pelaporan yang sudah ditentukan.

“Larangan tersebut diberlakukan mulai dari tanggal SE diterbitkan sampai dengan ditetapkannya kebijakan lebih lanjut,” tandas Johardi.

Kontributor: Wijayanto
Editor: Amin Nurrokhman

 

Bagikan :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to top
error: Konten dilindungi oleh Hak Cipta!!