Hiburan Malam Ditutup, Pemilik Usaha Karaoke Pemalang: Jangan Tebang Pilih

Advertisement

PUSKAPIK.COM, Pemalang-Rencana Pemerintah Kabupaten Pemalang untuk menutup tempat hiburan malam akibat lonjakan penyebaran Covid-19 dalam beberapa hari terakhir mendapatkan reaksi dari salah satu pemilik tempat karaoke di Kompleks tempat hiburan Sirandu, Pemalang.

Kepada puskapik.com pengusaha tempat karaoke yang tak mau namanya dimediakan tersebut bersedia mematuhi aturan tersebut namun dengan catatan Pemkab harus diterapkan secara menyeluruh dan tidak pandang bulu.

“Jangan yang punya ijin resmi saja yang ditutup namun semuanya termasuk kafe dan karaoke yang ada di desa-desa, supaya adil. Jangan tebang pilih, ” katanya.

Sementara itu salah satu pekerja tempat hiburan malam, A, Senin 21 Juni 2021 di lokasi yang sama, justru menolak adanya penutupan tempatnya bekerja jika tidak ada solusi kompensasi sebagai pekerja harian.

“Sangat memberatkan sekali, karena ini menjadi sebuah paksaan kepada rakyat kecil, buruh harian seperti kami. Kalau mau di lockdown harusnya ada kesepakatan dulu. Pemerintah harus memberi solusi,” ujarnya.

A menceritakan, betapa beratnya sebagai pekerja harian yang mendapat upah dari kesehariannya bekerja. Ia pun membandingkan dengan pegawai negeri yang mempunyai penghasilan tetap serta tunjangan.

“Kalau pegawai negeri mungkin tidak masalah tapi bagi kami ini sangat memberatkan. 14 hari bukan waktu yang pendek bagi kami dan dampaknya adalah keluarga,” ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo mengeluarkan instruksi menutup tempat wisata dan hiburan malam selama dua pekan. Kebijakan itu diambil lantaran kasus penularan virus corona di Kabupaten Pemalang melonjak drastis.

“Akhir-akhir ini ada peningkatan kasus Covid. Biasanya kasus aktif ada 20-an, tapi sekarang sudah 60-an kasus per hari. Maka pak bupati mengeluarkan instruksi agar tempat wisata dan hiburan malam ditutup selama 14 hari,” kata Juru Bicara Satgas Covid-19 Pemalang, Tutuko Rahardjo dalam keterangan pers kepada puskapik.com, Senin 21 Juni 2021.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Pemalang Nomor 443.5/0008989 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). “Kebijakan ini menindaklanjtui intruksi Pak Gubernur Jawa Tengah,” imbuh Tutuko.

Penulis : Baktiawan Candheki
Editor: Amin Nurrokhman

Bagikan :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to top
error: Konten dilindungi oleh Hak Cipta!!