Kasus Covid-19 Melonjak, Kemenag Kota Pekalongan Imbau Prokes Ketat di Rumah Ibadah
- calendar_month Rab, 16 Jun 2021

FOTO/PUSKAPIK/ISTIMEWA

“Mengingat Kota Pekalongan berada dalam zona orange, kegiatan peribadatan masih diperbolehkan tetapi dengan prokes yang ketat,â€imbuhnya.
Maksum berpesan, agar semua pihak dapat bergerak bersama dalam menekan penyebaran Covid-19 dengan penerapan protokol kesehatan ketat melalui 5M yakni memakai masker, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan mengurangi mobilitas.
Dalam pelaksanaanya, pihaknya juga akan melakukan pemantauan secara intensif dan berkoordinasi dengan Pemkot Pekalongan dan Satuan Tugas Covid-19 setempat.
“Secara masif kami juga selalu mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat agar setiap hari baik di rumah/diluar selalu menerapkan prokes 5M. Kalau itu bisa dilaksanakan semua, harapannya dapat menekan angka penyebaran Covid-19 sehingga kenyamanan masyarakat bisa tercapai,†pungkasnya.
Kontributor: Suryo Sukarno
Editor: Amin Nurrokhman
- Penulis: puskapik