Bantuan PUM 2021 Diperpanjang, Ini Syarat Pendaftarannya

Advertisement

PUSKAPIK.COM, Pekalongan – Pendaftaran Bantuan Presiden (Banpres) melalui Program Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) tahap II akan kembali dibuka pada tanggal 2-21 Juni 2021. Sebelumnya, pendaftaran program bantuan tahap I telah ditutup pada April 2021 lalu.

Pendaftatran dilakukan secara online melalui tinyurl.com/bpum21kotapkl. Hal ini dibenarkan oleh Kepala Bidang Koperasi dan UMKM pada Dindagkop Kota Pekalongan, Rr Tjandrawati, Kamis 27 Mei 2021.

“Pendaftaran direncanakan akan kembali dibuka mulai tanggal 2-21 Juni. Kemudian maksimal 1 hari setelah pendaftaran online pada jam kerja,pemohon BPUM harus menyerahkan berkas fisik/asli pendaftarannya ke Dindagkop-UKM Kota Pekalongan. Ini menjadi salah satu persayaratan yang harus dilakukan pemohon,”ungkapnya.

Diterangkan, Tjandra persyaratan penerima BPUM masih sama dengan ketentuan tahap sebelumnya. Diantaranya, tidak dibolehkan sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR), ber-KTP Elektronik Kota Pekalongan, fotocopy Kartu Keluarga (KK), memiliki usaha mikro dibuktikan dengan Surat Keterangan Usaha (SKU) yang disahkan oleh kelurahan/desa atau bisa menggunakan Nomor Induk Berusaha (NIB) yang diperoleh melalui pendaftaran online OSS di DPMPTSP setempat. Kemudian surat pernyataan tanggung jawab mutlak yang bisa didapatkan melalui link tinyurl.com/sptjm21, serta foto produk usaha.

Lanjutnya, Dindagkop UKM hanya bersifat mendaftarkan dan memverifikasi pembersihan data persyaratan. Terkait dengan pemohon BPUM yang lolos menjadi keputusan dan kewenangan dari Pemerintah pusat.

“Tahun 2020, memang instansi yang mendaftarkan BPUM tidak hanya dinas, tetapi lembaga keuangan dan BUMN boleh mendaftarkan. Namun di tahun 2021, pendaftaran BPUM hanya melalui Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UKM di seluruh kabupaten/kota,”terang Tjandra.

Tak seperti tahun lalu, besaran bantuan kali ini adalah Rp.1,2 juta sesuai dalam peraturan Kemenkop UKM nomor 2 tahun 2021.

Pihaknya berharap, pendaftaran BPUM tahap II ini, bisa dimanfaatkan oleh para pelaku usaha mikro terdampak Covid-19 untuk segera mendaftarkan usahanya sesuai persyaratan yang ada. Berdasarkan data Dindagkop UKM Kota Pekalongan sebanyak 26.049 orang pelaku usaha di Kota Pekalongan telah diusulkan pada tahap I.

Kontributor: Suryo Sukarno
Editor: Amin Nurrokhman

 

 

 

 

 

Bagikan :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to top
error: Konten dilindungi oleh Hak Cipta!!