Tipu Belasan Pembeli, Direktur Perumahan Ditahan, Begini Modusnya

0
Wakapolres Tegal Kompol Didi Dewantara, didampingi Kasat Reskrim AKP I Gede Dewa Ditya dan Kasubag Humas AKP Supratman saat ekspos ungkap kasus di Mapolres Tegal, Rabu, 19 Mei 2021.FOTO/PUSKAPIK/WIJAYANTO

PUSKAPIK.COM, Slawi – ‎Satuan Reskrim Polres Tegal meringkus seoramg wanita, direktur sebuah pengembang property. Pelaku bernama Rosa Indrianu Lesma (35) melakukan penipuan dengan modus penjualan perumahan murah. Tak tanggung-tanggung, korbannya mencapai belasan orang dengan total kerugian miliaran rupiah.

Pelaku‎ merupakan warga Desa Poncosuro, Kecamatan Bawen, Kabupaten Semarang. Dia m juga memiliki tempat tinggal di Desa Mejasem, Kecamatan Kramat, Kabupaten Tegal.

Wakapolres Tegal Kompol Didi Dewantoro, saat ekspos ungkap kasus di Mapolres Tegal, Rabu, 19 Mei 2021, mengatakan, ‎pelaku ditangkap pada 8 Mei 2021 di Kabupaten Subang. Penangkapan pelaku dilakukan setelah Polisi melakulan penyelidikan terhadap laporan 17 korban yang melapor.

“Modus pelaku menawarkan perumahan murah, konsumen dijanjikan akan mendapatkan rumah pada bulan Januari 2021. Namun rumah yang dijanjikan tidak dibangun padahal konsumen sudah membayar DP (uang muka), bahkan ada yang sudah lunas,” kata Didi.

Didi mengungkapkan, untuk meyakinkan para korban, pelaku awalnya menawarkan perumahan murah melalui perusahaan miliknya, PT Rosalia Sukses Propertindo yang berkantor di Kelurahan Dampyak, Kecamatan Kramat, Kabupaten Tegal. Penawaran dilakukan mulai bulan Maret 2020.

Adapun perumahan yang dipasarkan pelaku melalui Facebook tersebut dijanjikan akan dibangun di Desa Mejasem Timur, Kecamatan Kramat, Kabupaten Tegal.
Banyak masyarakat atau konsumen yang kemudian tertarik untuk membeli. Mereka ada yang sudah membayar uang muka‎ dan ada juga yang sudah lunas.

Menurut Didi, kepada korban yang sudah membayar uang muka‎, pelaku menjanjikan rumah sudah bisa ditempati pada Januari 2021. Sedangkan korban yang sudah lunas di bulan November 2020 dijanjikan akan menempati rumah pada Januari 2021 dan mendapat hadiah berupa pemasangan kanopi dan AC gratis.

“Namun hingga saat ini, PT Rosalia Sukses Propertindo dengan pelaku‎ sebagai pemiliknya belum membangun perumahan tersebut sehingga para korban merasa ditipu dan melaporkan pelaku ke Polres Tegal,” ujarnya.

Didi menyebut ada 17 korban yang melaporkan pelaku pada awal April 2021. “Total kerugian yang dialami para korban sebesar Rp 1.231.000.000,” ujarnya.

Menurut Didi, uang yang dikumpulkan para korban antara lain digunakan pelaku untuk membeli satu unit mobil Honda HRV.

“Mobil hasil kejahatan ini sudah kami sita beserta barang bukti 56 lembar kwitansi pembayaran,” ungkapnya.

‎Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP. “Ancaman hukumannya penjara maksimal empat tahun,” ujar Didi.

Kontributor: Wijayanto
Editor: Amin Nurrokhman

 

 

 

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini