KONI Jateng Tolak Musorkablub, KONI Pemalang Gagal ‘Dikudeta’

Advertisement

PUSKAPIK.COM, Semarang – Upaya “melengserkan” Agung Dewanto sebagai Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Pemalang kandas di tengah jalan. ‘Kudeta’ kepengurusan KONI Pemalang melalui pelaksanaan Musyawarah Olahraga Kabupaten Luar Biasa (Musorkablub) mendapat penolakan dari pengurus KONI Jawa Tengah.

Sedianya Musorkablub KONI Pemalang akan berlangsung 27 April 2021. Sebelumnya, sejumlah pengurus Cabang Olahraga (Cabor) di bawah naungan KONI Pemalang juga sempat menyampaikan surat mosi tidak percaya terhadap kepemimpinan Agung Dewanto.

Dalam surat mosi tidak percaya tersebut, Agung Dewanto dianggap tidak mampu menjalin komunikasi dengan Pemerintah Kabupaten Pemalang. Akibatnya, anggaran hibah KONI Pemalang pun ‘terancam’ tidak dicairkan.

Ketua Umum KONI Jateng Subroto beserta pengurus KONI Jateng dan KONI Pemalang.FOTO/PUSKAPIK/ISMU PURUHITO

Sikap KONI Jateng ini setelah dilakukan klarifikasi terhadap dua pihak yang berseteru di tubuh KONI Pemalang, Selasa 20 April 2021, di Kantor KONI Jateng, Jatidiri, Semarang. Klarifikasi dilakukan setelah KONI Jateng mendapatkan undangan untuk hadir pada Musorkablub KONI Pemalang, 27 April 2021. Merasa tak pernah memberikan rekomendasi Musorkablub, maka KONI Jateng melakukan klarifikasi.

Ketua KONI Jateng Brigjen TNI (Purn) Subroto mengatakan, selama ini memang ada surat menyurat dari KONI Pemalang yang ditandatangani Sucipto sebagai sekretaris. Yakni pernyataan mosi tidak percaya yang disampaikan oleh 22 Pengurus Kabupaten (Pengkab) Cabor terhadap kepemimpinan Agung Dewanto sebagai Ketua KONI Pemalang. Namun menurut Subroto, surat mosi tidak percaya tersebut tidak serta-merta berlanjut dengan Musorkablub.

“Dasar dilaksanakannya Musorkablub ada pada pasal 30 AD/ART KONI dan pasal 36 ART. Dalam pasal 30 AD/ART KONI disebutkan Musorkablub dapat diselenggarakan atas rekomendasi dari Rapat Kerja Kabupaten yang disetujui oleh minimal 2/3 (dua pertiga) peserta sah Rapat Kerja Kabupaten/Kota. Sementara setelah kita klarifikasi, dalam Raker KONI Pemalang terakhir Maret 2021 lalu tidak ada rekomendasi Musorkablub. Bahkan Raker tersebut kita anggap tidak sah karena dilaksanakan tidak sesuai AD/ART KONI,” tegas Subroto.

Subroto menambahkan, dalam pasal 30 tersebut Musorkablub memang dapat diselenggarakan atas permintaan tertulis dari paling sedikit 2/3 (dua pertiga) dari jumlah anggota, dan di dalam surat permintaan itu harus disebutkan secara singkat dan tegas mengenai hal yang akan dibicarakan.
“Memang sudah memenuhi 2/3. Yakni 22 surat mosi tidak percaya dari jumlah keseluruhan 27 anggota KONI Pemalang. Namun alasan terhadap diajukannya mosi tidak percaya tersebut tidak bisa kami terima. Setelah diklarifikasi tidak ada pelanggaran AD/ART yang dilakukan ketua KONI Pemalang, hanya persoalan komunikasi yang harus dibenahi,” tambahnya.

Karena itu Subroto melanjutkan klarifikasi dengan mediasi. Antara Agung Dewanto sebagai Ketua KONI Pemalang dan pihak inisiator Musorkablub yang diwakili Sucipto, yang merupakan Sekretaris KONI Pemalang.

“Keputusan rapat ini, menolak Musorkablub KONI Pemalang dan meminta penyelesaikan masalah secara intern di tubuh KONI Pemalang,” kata Subroto.

Setelah keduanya dipertemukan, mereka sepakat untuk berdamai. Sucipto mempersilakan Agung Dewanto melanjutkan mempimpin KONI Pemalang hingga berakhirnya periode yakni November 2021, namun dengan beberapa catatan.

Di antaranya dalam mempimpin Agung tidak boleh lagi “one man show”, harus transparan terkait keuangan, serta adil dan memperbaiki komunikasi kepada anggota. Agung Dewanto menyatakan siap menerima permintaan Sucipto dan berjanji akan memperbaiki pola kepemimpinannya.

Hadir dalam rapat tersebut, dari pihak KONI Jateng selain Ketua Umum, lalu Sekum Dr. Heny Setyawati, juga Wakil Ketua Umum I Bona Ventura Sulistyana, Kabid Organisasi Bambang Raharjo, Kabid Hukum Keolahragaan Prof. FX Joko Priyono, Wakabid Hukum Keolahragaan Ismu Puruhito dan Wakabid Organisasi Uen Hartiwan.

Sebelumnya, dalam klarifikasi Agung Dewanto mengatakan bahwa “kudeta” terhadap dirinya lebih bersifat politis. Bupati Pemalang yang baru dilantik Februari lalu yakni Mukti Agung Wibowo tidak sejalan dengannya secara politis.

“Bupati saat ini punya setidaknya tiga calon untuk menggantikan saya. Para pengusung mosi tidak percaya juga 70 persen adalah ASN yang pasti tunduk dengan kemauan bupati. Jangan saya diturunkan karena politis. Kalau saya bersalah melanggar AD/ART KONI, saya siap turun,” tandas Agung.

Ditambahkan Agung, selama memimpin dia merasa clear and clean terkait keuangan. “Saya pernah dilaporkan ke polisi karena dituduh melakukan penyimpangan keuangan, tapi tidak terbukti. Hasil pemeriksaan BPK atas laporan keuangan KONI Pemalang juga tanpa catatan,” paparnya.

Sementara Sucipto mengatakan, selama memimpin KONI Pemalang Agung Dewanto diduga tidak transparan soal keuangan. Agung juga tidak adil dalam membagi anggaran ke anggota. “Ada cabor yang tidak disukai, tidak diberikan anggaran sama sekali atau 0 rupiah,” ujarnya.

Wakil Ketua Umum I KONI Jateng Bona Ventura Sulistyana juga meminta penyelesaian secara musyawarah. Dia juga berharap tidak ada pihak-pihak yang mempolitisir olahraga. “Olahraga rusak dan kasihan atlet kalau dipolitisir. Masalah di KONI Pemalang bisa diselesaikan dengan msurawarah tanpa harus Musorkablub. Apalagi masa bakti Agung Dewanto hanya kurang tujuh bulan lagi. Kenapa harus Musorkablub?,” ujar Bona.

Penulis: Ismu Puruhito
Editor: Amin Nurrokhman

Bagikan :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to top
error: Konten dilindungi oleh Hak Cipta!!