RSUD Batang Gelar Baksos Pemeriksaan Audio Metri bagi Pekerja Pabrik

0
RSUD Batang menggelar Bakti Sosial (Baksos) Kesehatan Pemeriksaan Audio Metri di beberapa pabrik tekstil di Kabupaten Batang. FOTO/PUSKAPIK/SURYO SUKARNO

PUSKAPIK.COM, Batang – Memperingati Hari Ulang Tahun ke-55 Kabupaten Batang, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Batang menggelar Bakti Sosial (Baksos) Kesehatan Pemeriksaan Audio Metri di beberapa pabrik tekstil di Kabupaten Batang.

Dokter spesialis Telinga, Hidung, Tenggorokan (THT) RSUD Batang, Muyasaroh mengatakan, dari 50 pekerja yang diperiksa 20% di antaranya mengalami gangguan pendengaran.

“Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, persentase pekerja yang mengalami gangguan pendengaran mungkin tidak terlalu tinggi, namun setelah melihat area mesin yang cukup bising, harus diperhatikan juga untuk kesehatan telinganya, sehingga tidak terjadi kurang pendengaran,” jelasnya.

Ia menambahkan, gelombang suara yang direkomendasikan agar tidak terjadi gangguan pendengaran yaitu berkisar 85 desibel dengan jangka waktu selama 8 jam bekerja. “Jika lebih dari itu, maka harus memakai pelindung telinga (earplug) untuk mengurangi angka kurang dengar yang diderita oleh orang tersebut,” katanya.

Muyasaroh menerangkan, untuk jangka waktu kapan gangguan pendengaran itu muncul yaitu tergantung sensitifitas dari telinga masing-masing pasien, umur, lama bekerja, serta ada atau tidak penyakit penyerta seperti hipertensi dan kencing manis.

“Dampak jangka panjang bagi pendengaran yaitu tuli ringan bahkan hingga tuli total. Oleh karena itu, kita hadir untuk memberikan sosialisasi kepada pekerja agar tidak mengalami gangguan pendengaran karena faktor kebisingan,” katanya.

Sementara, Bupati Batang Wihaji mengatakan, kegiatan ini bertujuan untuk memastikan jika tidak ada masalah dalam hal pendengaran pada pekerja pabrik. “Alhamdulillah, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, tidak ada masalah yang cukup berarti,” imbuhnya.

Bupati berharap, para pekerja yang berada di tempat dengan tingkat kebisingan tinggi untuk selalu menerapkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), seperti menggunakan alat pelindung telinga.

“Sarannya, nanti pekerja dengan tingkat kebisingan tinggi, maka diwajibkan menggunakan alat pelindung telinga (earplug), karena sudah disiapkan juga oleh perusahaan,” ujar dia.

Kontributor: Suryo Sukarno
Editor: Faisal M

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini