Miris! Anak Difabel di Brebes Dicabuli

0
FOTO/ILUSTRASI/NET

PUSKAPIK.COM, Brebes – Memilukan, anak cacat (difabel) di Brebes dicabuli. Pelaku, seorang laki laki ditangkap dan ditahan. Perbuatan bejat itu sudah dilakukan 3 kali.

Abdul Kodir (58) warga Desa Rengaspendawa Rt 03 Rw 04 Kecamatan Larangan Kabupaten Brebes ini ditangkap karena melakukan pencabulan terhadap AFS (12), gadis difabel yang tidak lain tetangganya sendiri. Tindakan tersangka diketahui setelah ada laporan dari pihak korban.

Kepala Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak, Satreskrim Polres Brebes, Ipda Puji Haryati, Rabu 7 April 2021, menjelaskan, perbuatan cabul itu dilakukan sebanyak tiga kali. Tersangka Abdul Kodir melakukan pencabulan itu di antaranya di rumah nenek korban.

Kanit PPA kemudian menjelaskan, salah satu tindakan cabul terjadi pada hari Kamis tanggal 11 Februari 2021 sekira pukul 18.00 WIB. Nenek korban saat itu akan melaksanakan sholat maghrib dan melihat korban sedang main di ruang tengah. Usai melaksanakan solat, nenek ini mendengar ada suara laki-laki di dalam rumah. Saat dilihat, ternyata menemukan korban dan pelaku sedang berduaan. Posisi dua orang ini jongkok berhadap hadapan.

Korban saat tidak memakai celana sedangkan tersangka tengah memegangi alat kelamin korban. Setelah ditegur dan dimarahi, tersangka ini pergi tanpa berbicara se patah kata pun.

“Terungkapnya tindakan pencabulan ini peristiwa 11 Februari lalu. Nenek korban memergoki cucunya berduaan dengan tersangka dalam keadaan tidak memakai celana,” ungkapnya.

Atas kejadian ini, nenek korban memberitahu kepada orang tua cucunya tersebut. Kejadian ini kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian. Tersangka ini kemudian ditangkap berikut sejumlah barang bukti berupa pakaian.

“Tersangka ditangkap pada Jum’at tanggal 26 Maret 2021 sekira pukul 13.30 WIB di rumahnya,” sambung Puji Haryati.

Keterangan pelaku kepada petugas menyebutkan, pelaku mengakui telah menyetubuhi korban sebanyak tiga kali. Beberapa diantaranya di rumah neneknya.
Tersangka kerap mengancam akan menyakiti korban bila menceritakan kejadian yang dialaminya itu.

“Modusnya dengan ancaman. Karena korban ini difabel, dia hanya pasrah. Ternyata cacat ini lah yang dimanfaatkan untuk melampiaskan nafsu bejatnya. Dari keterangan tersangka, sudah tiga kali dilakukan,” imbuhnya.

Akibat perbuatanya itu, tersangka dijerat pasal 81 UU nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman mininal 5 tahun dan paling lama 15 tahun.

Kontributor: Fahri Latief
Editor: Amin Nurrokhman

 

 

 

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini