Odong-odong Bermesin Dilarang Beroperasi di Tegal

Advertisement

PUSKAPIK.COM, Tegal – Keberadaan odong-odong di kawasan Taman Pancasila Kota Tegal kian menjamur setelah kawasan tersebut dipercantik dan menjadi destinasi wisata baru. Namun, mulai 1 Mei 2021 keberadaan odong-odong bermesin akan dilarang beroperasi di kawasan Taman Pancasila.

Itu terungkap saat digelar pertemuan antara Satlantas Polres Tegal Kota, Dinas Perhubungan, Satpol PP, Dinas Pariwisata dan sejumlah pelaku usaha odong-odong di Kota Tegal, yang digelar di ruang Deviacita Polres Tegal, Kamis siang, 1 April 2021. Dalam pertemuan tersebut terjadi kesepakatan antara masing-masing pihak untuk tidak ada lagi odong-odong bermesin yang beroperasi di jalan arteri dan jalan protokol di Kota Tegal.

“Karena mereka sebenarnya sudah sadar juga bahwa memakai odong-odong kendaraan bermotor itu tidak boleh. Kita sudah jelaskan juga dan mereka menerima dengan baik,” kata Kasatlantas Polres Tegal Kota AKP Nur’aini Rosyiah.

Aini menambahkan, para pelaku usaha odong-odong atas kesadaran sendiri akan merubah odong-odong menjadi non mesin alias menggunakan kayuh atau gowes. Dalam pertemuan itu juga terjadi kesepakatan tenggang waktu satu bulan bagi para pelaku usaha odong-odong untuk mengubah mesin menjadi kayuh.

“Kita kasih waktu mereka. Karena tidak ujug ujug besok bisa diganti. Kita beri waktu mereka satu bulan per 1 Mei 2021,” terang Aini.

Selama tenggat waktu satu bulan sambil menunggu perubahan odong-odong dari mesin ke gowes, imbuh Aini, odong-odong yang ada masih tetap diperbolehkan beroperasi, namun dibatasi hanya di jalan sekitar Taman Pancasila. Aini menegaskan, odong-odong bermesin melanggar Undang-undang lalu lintas nomor 22 tahun 2009.

“Itu pelanggarannya banyak sekali ya. Tentang modifikasi kendaraan, administrasi rubertinanya, STNKnya, SIM-nya juga, masalah sabuk pengaman juga,” beber Aini.

Kasi Keselamatan Dinas Perhubungan Kota Tegal, Teguh, menambahkan, secara tekhnis odong-odong tidak memenuhi standar kelayakan dan keselamatan untuk mengangkut orang. Menurut Teguh, modifikasi kendaraan juga ada ketentuannya dan harus ada uji tipe kendaraan.

“Secara aturan Dishub sangat tidak mengijinkan,” tegas Teguh.

Salah satu pelaku usaha odong-odong, Yon, mengaku akan mentaati keputusan yang sudah disepakati bersama. Dia akan segera mengubah odong-odong miliknya dari mesin ke gowes.

“Saya kira ini forum yang baik. Kami atas kesadaran sendiri dan tanpa paksaan akan mematuhi aturan seperti yang disampaikan dari pihak Polres tadi,” ujarnya.

Kontributor: Wijayanto
Editor: Amin Nurrokhman

 

 

Bagikan :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to top
error: Konten dilindungi oleh Hak Cipta!!