Cemburu, Mantan Istri Dihajar, Dicekik hingga Tewas
- calendar_month Jum, 19 Mar 2021

Erik Junaryanto tersangka pembunuhan terhadap mantan istri.FOTO/PUSKAPIK/AM HENDRA

Dari hasil penangkapan ini, polisi berhasil menyita barang bukti di antaranya satu handphone, satu sepeda Motor Honda Beat, dan uang tunai senila Rp 700 ribu hasil penjualan kalung emas yang dipakai korban.
Untuk mempertanggunjawabkan perbuatanya, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara, serta Pasal 365 KUHP tentang pencurian yang didahului kekerasan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Erik sendiri hanya bisa menyesali perbuatannya. Dia mengaku masih mencintai mantan istrinya sehingga cemburu saat tahu ada lelaku lain dalam kehidupan korban.
“Saya cemburu, dia tidak sesuai komitmen katanya pisah baik-baik sampai 3 tahun tidak ada cowok lain, atau tidak nikah lagi. Terus itu baru satu bulan kok sudah ada laki-laki,†kata Erik saat gelar pers di Mapolrestabes Semarang.
Dia juga mengaku kejadiannya spontan, tanpa rencana. “Kejadian itu karena spontan dan kesal terhadap omonganya,†pungkasnya.
Penulis: AM Hendra
Editor: Amin Nurrokhman
- Penulis: puskapik