Disdukcapil Pemalang: NIK e-KTP Invalid, Tak Bisa Nikmati Layanan Publik

Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Pemalang.FOTO/PUSKAPIK/BAKTIAWAN CANDHEKI

PUSKAPIK.COM, Pemalang- Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Pemalang memastikan masyarakat yang Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam e-KTP-nya tidak singkron dengan data di Kemendagri akan berakibat tidak bisa menikmati fasilitas publik.

Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Pemalang, Sukendro, mengatakan, pihaknya telah menerima dan memproses banyak pengajuan singkronisasi data NIK warga Pemalang.

“Kalau tidak terdaftar, masyarakat akan kesulitan nantinya jika ingin menggunakan berbagai layanan publik. Fasilitas publik yang dimaksud seperti kesehatan, perbankan, pendidikan, dan lainnya, bahkan dalam hal penerimaan bantuan dari pemerintah,” kata Sukendro, Jumat 19 Februari 2021.

Sukendro melanjutkan, satu data yang terdapat dalam KTP-elektronik dan menjadi bagian penting adalah NIK. NIK merupakan nomor identitas penduduk yang bersifat tunggal dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai penduduk Indonesia dan berlaku selamanya.

Apabila ada masyarakat yang NIK-nya tidak terdaftar, ia menyarankan agar segera mengurus hal tersebut di kantor Disdukcapil.

“Untuk proses validasi NIK bisa dilakukan di kantor Disdukcapil, tidak bisa di proses di kecamatan atau yang lainnya,” lanjutnya.

Dalam proses validasi data NIK masyarakat hanya perlu membawa syarat administratif berupa fotocopy kartu keluarga (KK), setelah fotocopy KK tersebut diserahkan, pihak Disdukcapil akan segera melakukan proses validasi. Dalam proses ini, data akan tervalidasi dalam waktu 1 x 24 jam.

Penulis : Baktiawan Candheki
Editor: Amin Nurrokhman

 

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Konten dilindungi oleh Hak Cipta!!