PEMALANG (PUSKAPIK)-Peraturan Desa (Perdes) tentang pelestarian lingkungan sedang digodog oleh Dinas Lingkungan Hidup (LH)Kabupaten Pemalang bersama para kades dan lurah se-Kabupaten Pemalang selama tiga hari mulai Senin (2/3/2020) dan ditutup hari ini.
Kabid penataan dan peningkatan Dinas Lingkungan hidup, Suyanto, Menjelaskan,Sosialisasi Penyusunan Perdes tentang pelestarian lingkungan hidup merupakan agenda gubernur yang berkonsentrasi di wilayah Desa Majalangu Kecamatan Watukumpul.
“Acara sosialisasi penyusunan Perdes berdasarkan undang-undang Nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dalam upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran atau kerusakan lingkungan,” kata Suyanto dalam sambutan yang dibacakan di gedung pertemuan di kawasan Jalan A Yani, Kabupaten Pemalang.
Selain itu, lanjut Suyanto, pada pasal 7 huruf B ayat 1 undang-undang Nomor 32 mengamanatkan bahwa masyarakat memiliki hak dan kesempatan yang sama dan seluas-luasnya untuk berperan aktif dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan.
LH berharap, masyarakat semakin meningkatkan kepedulian masyarakat kepada pelestarian fungsi lingkungan hidup dengan keikutsertaan masyarakat desa dalam meningkatkan pemahaman tentang lingkungan melalui penyusunan Perdes.
Pada usulan peserta rapat, selain Perdes meminta kepada pemerintah daerah agar membantu anggaran dalam pengelolaan sampah. Sebab Anggaran Dana Desa (ADD) tidak masuk dalam menejemen ADD, dan kalau pun ada, anggaran tersebut tidak cukup.
Hadir dalam rapat ini, Dinas Lingkungam Hidup, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Pemerintah Desa (Dinpermasdes), Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Pemalang, Bagian Tata Pemerintahan Setda Kabupaten Pemalang, dan Kepala Desa dan Lurah se-Kabuoaten Pemalang.(DED)