PT LAS Serahkan Gaji dan Jaminan ABK yang Hilang di Mauritius Kepada Keluarga

Advertisement

PUSKAPIK.COM, Pemalang – Perusahaan penempatan kerja pelayaran, PT Lumbung Artha Segara (LAS) Pemalang dipertemukan dengan salah satu keluarga Anak Buah Kapal (ABK) atas nama Petrus Crisologus Tunabenahi yang diduga hilang kontak sejak beberapa pekan terkahir di Kepulauan Mauritius.

Dari informasi yang didapat, Petrus Crisologus Tunabenahi, warga Atambua, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT) diberangkatkan oleh PT LAS Pemalang beberapa tahun lalu. Piter panggilan akrabnya, seharusnya sudah selesai kontrak bekerja dari salah satu agen kapal Taiwan di akhir Februari lalu. Namun sampai saat ini, Piter belum sampai ke Indonesia. Terkait hal ini, pihak keluarga berusaha mendapatkan informasi lebih lanjut kepada pihak perusahaan.

Pertemuan yang difasilitasi oleh Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Pemalang ini digelar di kantor BP2MI, Kelurahan Beji Kecamatan Pemalang, Rabu siang, 17 Maret 2021.

Perwakilan keluarga Piter, Gabriel mengatakan, pihak keluarga sangat mengapresiasi pihak perusahaan khususnya Darmanto, Direktur Utama PT LAS mau mendatangkan pihak keluarga Piter.

“Ini merupakan itikad baik belum tentu perusahaan lain mau melakukan hal ini. Hari ini juga perusahaan berjanji akan menyesaikan pembayaran hak-hak Piter yang belum terselesaikan kepada pihak keluarga,” kata Gabriel.

Lebih lanjut, Gabriel menyampaikan ada 2 hal yang menjadi pertanyaan pihak keluarga terkait peristiwa tersebut. Pertama, keluarga meminta penjelasan dari pihak-pihak terkait tentang kejelasan nasib Piter saat ini. Kedua, keluarga meminta klaim asuransi yang bersangkutan untuk segera diupayakan jika ternyata hal buruk terjadi kepada Piter.

Menanggapi hal ini mewakili pihak perusahaan, Ketua Perkumpulan Manning Agency Karesidenan Pekalongan (Paman Kapel), Hengki Wijaya menjelaskan bahwa perusahaan sudah berkoordinasi dengan Direktorat Perlindungan Warga Negara indonesia dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri.

“Kami mewakili perusahaan akan selalu kooperatif dalam kasus ini dengan memfasilitasi pertemuan ini. Dari keterangan yang kami terima ada tindak kriminal kepada yang bersangkutan. Jika diketahui adanya tindakan kriminal, maka dilakukan investigasi lebih lanjut. Terkait dengan asuransi yang bersangkutan maka, kami harus menunggu dokumen resmi dari pihak Mauritius guna melakukan tindakan lebih lanjut dalam upaya klaim asuransi yang bersangkutan,” ujarnya.

Selain itu, secara virtual perwakilan Direktorat Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia Kementrian Luar Negeri, Ronald menyampaikan tahapan yang sudah dilakukan oleh pihaknya sampai saat ini.

“Mauritius sendiri adalah merupakan wilayah kerja KBRI Antananarivo yang berpusat di Madagaskar. Namun di Mauritius sendiri, kita (Indonesia) punya Konsulat Kehormatan atau warga negara setempat yang kita angkat sebagai konsul kehormatan. Selain itu ada juga kordinator WNI, kordinator WNI ini adalah mitra KBRI di Madagaskar,” katanya.

“Melalui merekalah kami mendorong upaya untuk mendapatkan informasi lebih lanjut. Permasalahannya di Madagaskar sendiri saat ini melakukan pemberlakuan pembatasan akibat pandemi Covid-19. Maka staf KBRI di Madagaskar belum bisa memantau langsung ke Mauritius. Namun secara intensif pihak KBRI Madagaskar sudah melakukan koordinasi kepada pemerintah Mauritius, kepada Kepolisian Mauritius terkait hal ini,” katanya.

Lebih lanjut, Ronald mengatakan upaya tersebut dilakukan agar penanganan kasus tersebut bisa diproses secepat mungkin.

“Dan respons positif dari kepolisian Mauritius, mengatakan pihaknya berkomitmen melakukan upaya maksimal dalam investigasi kasus ini. Konsulat kehormatan dan kordinator WNI di sana juga sudah turun langsung memantau perkembangan yang ada di lapangan. Namun saat ini informasi memang belum kami dapatkan,” katanya.

Ronald menyampaikan, pihaknya siap berkomunikasi dengan pihak keluarga kapan pun jika diperlukan, dan sebaliknya jika ada informasi terbaru maka, akan menghubungi pihak keluarga.

Mendengar penjelasan tersebut, pihak keluarga pun menerima dan bersedia menunggu informasi lanjutan dari perusahaan maupun pemerintah melalui Direktorat PWNI dan BHI Kementerian Luar Negeri Indonesia.

Acara pertemuan tersebut diakhiri dengan penyerahan gaji dan jaminan oleh Dirut PT LAS, Darmanto kepada orang tua Piter sebesar Rp126.700.000. Penyerahan disaksikan oleh perwakilan BP2MI Pemalang, Disnaker Pemalang, dan Paman Kapel.

Penulis: Baktiawan Candheki
Editor: Faisal M

Bagikan :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to top
error: Konten dilindungi oleh Hak Cipta!!