Kasus Duel Kakak vs Adik, Polisi Pastikan Korban Tewas Akibat Miras dan Obat

Advertisement

PUSKAPIK.COM, Slawi – Satreskrim Polres Tegal memastikan, Amirudin (38) pria asal Desa Tembok Banjaran, Kecamatan Adiwerna, Kabupaten Tegal tewas bukan akibat perkelahian dengan kakak kandungnya, Budiarto. Namun, akibat obat dan miras yang ia konsumsi sebelumnya.

Kasat Reskrim Polres Tegal, AKP I Dewa Gede Ditya Krishnanda saat dikonfirmasi, Kamis, Februari 2021 mengatakan, Tim Forensik Polda Jawa Tengah (Jateng) sudah melakukan otopsi terhadap jenazah korban. Hasilnya, korban diduga tewas akibat penurunan fungsi organ akibat adanya kontraksi zat obat dan alkohol yang menjadi toxic atau racun.

“Jadi biar tidak salah paham. Kami sudah melakukan otopsi untuk memastikan penyebab meninggalnya korban. Dan ini dilakukan oleh dokter forensik. Sekali lagi itu bukan dikarenakan perkelahian,” katanya.

Pada jenazah korban, lanjut Dewa, memang terdapat luka lecet kecil, tepatnya di leher. Namun ia menegaskan, luka tersebut kecil kemungkinan menyebabkan kematian. Dipastikan korban meninggal akibat lalai dan tidak tahu dampak dari minum obat disertai meminum miras.

Menurutnya, dari keterangan sejumlah saksi, saat itu, yakni Rabu, 3 Februari 2021 dini hari, korban pulang ke rumah dalam kondisi mabuk dan langsung mengamuk. Kemudian, kakak korban, yakni Budiarto, mencoba menenangkan korban dengan cara dipegang tangannya dan dirangkul ke kasur lantai.

“Jadi isu yang selama ini berkembang, yakni meninggal akibat berkelahi, itu tidak benar. Kami sudah memastikan dengan proses otopsi, dan hasilnya meninggal akibat miras,” katanya.

Diberitakan sebelumnya, Amirudin ditemukan tewas di ruang tamu rumahnya, Rabu, 3 Februari 2021 pukul 01.30 WIB. Diduga, korban tewas usai duel dengan kakak kandungnya yang bernama Budiarto. Kakak ipar korban, Dikson menyebutkan, kejadian berawal saat korban hendak meminjam mobil kepada kakaknya. Namun permintaan tersebut ditolak karena korban dalam kondisi mabuk dan belum mahir membawa mobil.

Kontributor: Wijayanto
Editor: Faisal M

Bagikan :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to top
error: Konten dilindungi oleh Hak Cipta!!