Sidang Penganiyayaan Anggota LBH Anshor Pemalang, 4 Saksi Kunci Dihadirkan
- calendar_month Sel, 12 Jan 2021

FOTO/PUSKAPIK/BAKTIAWAN CANDHEKI

Perbuatan terdakwa di atas diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat (2) ke 1 KUHP, dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun 6 bulan penjara.
Diberitakan sebelumnya, anggota LBH Ansor Pemalang, Mufidi, dikeroyok sekelompok orang tak dikenal hingga mengalami luka di kepala dan harus mendapat perawatan di rumah sakit.

Mufidi, korban penganiayaan.FOTO/PUSKAPIK/BAKTIAWAN HEKI
Penganiayaan terjadi pada Rabu, 26 Oktober 2020 sekitar pukul 09.00 WIB. Waktu itu Mufidi dan rekan-rekannya sedang membersihkan lahan pekarangan di Desa Nyamplungsari RT 06/01 Kecamatan Petarukan. Tiba tiba datang sekelompok orang yang berjumlah kurang lebih 30 orang langsung mengeroyoknya.
Akibat kejadian itu Mufidi pun harus dilarikan ke Puskesmas dan mendapatkan jahitan akibat luka di bagian belakang kepalanya karena sabetan golok salah satu pelaku.
Penulis : Baktiawan Candheki
Editor: Amin Nurrokhman
- Penulis: puskapik