8.000 Pelanggar Protokol Kesehatan Terjaring Operasi Yustisi di Kota Pekalongan

Advertisement

PUSKAPIK.COM, PEKALONGAN – Tim Gabungan Satgas Penanganan Covid-19 Kota Pekalongan yang terdiri dari jajaran dinas terkait seperti Satpol PP, Polres Pekalongan Kota, dan Kodim 0710/Pekalongan sejak September 2020 melalui operasi yustisi secara rutin menegakkan disiplin protokol kesehatan di tengah masyarakat. Meski begitu, pelanggaran protokol kesehatan, terutama memakai masker masih kerap terjadi.

Kepala Satpol PP Kota Pekalongan Sri Budi Santoso mengatakan, sejak September 2020 hingga akhir Desember 2020, sebanyak 8.084 orang pelanggar protokol kesehatan telah terjaring dalam operasi yustisi. Mereka langsung dikenakan sanksi di tempat sesuai pelanggaran yang dilakukan. Mereka mendapat sanksi teguran lisan, tertulis, sanksi sosial, dan kerja sosial. Hal ini dilakukan untuk memberikan efek jera terhadap pelanggar prokes yang masih membandel dan tidak mengindahkan kebijakan tersebut.

“Operasi yustisi ini sebagai upaya edukasi sekaligus bentuk penegakkan disiplin protokol kesehatan yang lebih ketat dan masih terus dilanjutkan. Dari data kami, di bulan September tercatat 2.069 orang pelanggar, di mana awal operasi yustisi digelar masih banyak dan didominasi oleh pengendara motor dan mobil pribadi yang tidak memakai masker, kemudian di bulan Oktober pelanggaran naik menjadi 2.134 orang, di bulan November ada 2.081 orang, dan di akhir tahun 2020 atau bulan Desember masih ada yang melanggar sekitar 1.800 orang. Sehingga secara keseluruhan total ada 8.000 lebih pelanggar selama operasi yustisi kami galakkan,” kata SBS, sapaan akrab Sri Budi Santoso, di ruang kerjanya, Senin, 4 Januari 2021.

Menurut SBS, saat ini kesadaran para pengendara motor maupun mobil pribadi dalam memakai masker relatif membaik. Namun diakuinya masih banyak juga masyarakat yang beraktivitas di luar rumah seperti saat bercengkrama dengan teman-temannya di tempat-tempat umum, tempat makan dan tempat perdagangan, tidak memakai masker dan berkerumun. Padahal, hal itu harus dihindari mengingat pandemi COVID-19 masih berlangsung dan siapa saja berisiko terpapar.

SBS mengimbau kepada seluruh masyarakat Kota Pekalongan tetap waspada dan mematuhi protokol kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah. Di antaranya melaksanakan gerakan 4M: memakai masker, mencuci tangan dengan sabun, menjaga jarak aman, dan menghindari kerumunan.

“kewaspadaan yang tinggi dan menjalankan protokol kesehatan tetap harus dilakukan terus-menerus demi keselamatan bersama dan kasus Covid-19 ini bisa dikendalikan dan segera berakhir,” katanya.

Kontributor: Suryo Sukarno
Editor: Faisal M

Bagikan :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to top
error: Konten dilindungi oleh Hak Cipta!!