Kasus Penganiayaan Anggota LBH Ansor Pemalang, Tunggu Jadwal Sidang

0
Sekretaris LPBHNU Pemalang, Helmy Nuki Nugroho mengatakan bahwa kasus penganiayaan anggota LBH Ansor Pemalang, Mufidi telah masuk pelimpahan berkas tersangka ke Kejaksaan. FOTO/PUSKAPIK/BAKTIAWAN CANDHEKI

PUSKAPIK.COM, Pemalang-Berkas kasus penganiayaan yang melibatkan sejumlah orang tak dikenal terhadap salah satu anggota LBH Ansor Pemalang, Mufidi dinyatakan sudah lengkap atau P-21. Ini disampaikan oleh kuasa hukum korban, Helmy Nuki Nugroho kepada puskapik.com melalui pesan WA.

“Sudah P-21 (lengkap-red) di kejaksaan, tinggal menunggu jadwal sidangnya saja, ” ungkapnya, Senin 4 Januari 2021.

Menyoal pelaku, Helmy mengatakan, saat ini masih 4 tersangka yang diduga melakukan penganiyayaan terhadap korban.

“Belum ada tambahan masih 4 tersangka dan saat ini masih di tahanan Mapolres Pemalang, ” katanya.

Diberitakan sebelumnya, anggota LBH Ansor Pemalang, Mufidi, dikeroyok sekelompok orang tak dikenal hingga mengalami luka di kepala dan harus mendapat perawatan di rumah sakit.

Penganiayaan terjadi pada Rabu, 28 Oktober 2020 sekitar pukul 09.00 WIB. Waktu itu Mufidi dan rekan-rekannya sedang membersihkan lahan pekarangan di Desa Nyamplungsari RT 06/01 Kecamatan Petarukan. Tiba tiba datang sekelompok orang yang berjumlah kurang lebih 30 orang, dengan membawa senjata tajam dan benda tumpul lainnya.

Mufidi pun tersungkur dan harus dilarikan ke rumah sakit dan mendapatkan jahitan akibat luka di bagian belakang kepalanya karena sabetan benda tajam.

Penulis : Baktiawan Candheki
Editor: Amin Nurrokhman

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini