Sidang Perkara Konser Dangdut Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Ditunda Lagi

Advertisement

PUSKAPIK.COM, Tegal – Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap perkara konser dangdut dengan terdakwa Wakil Ketua DPRD Wasmad Edi Susilo di Pengadilan Negeri Kota Tegal, Kamis siang, 17 Desember 2020 kembali ditunda.

Penundaan sidang karena majelis hakim berhalangan hadir lantaran orang tua ketua majelis hakim Toetik Ernawati meninggal dunia.

“Majelis hakim tidak bisa menghadiri sidang hari ini. Karena Ibunda dari beliau (ketua majelis hakim) dinihari tadi meninggal dunia di Sidoarjo,” kata Humas Pengadilan Negeri Kota Tegal Fatarony, saat dikonfirmasi Kamis 17 Desember 2020.

Fatarony menjelaskan, sidang akan kembali digelar Selasa pekan depan, 22 Desember 2020 dengan agenda yang sama yakni pembacaan surat tuntutan JPU terhadap terdakwa Wasmad Edi Susilo.

Sementara itu, Humas Kejaksaan Negeri (Kejari) Tegal Ali Mukhtar mengungkapkan, ditundanya sidang kali ini JPU memiliki tambahan waktu untuk menyiapkan materi tuntutan terhadap terdakwa.

Ali mengakui jika materi tuntutan terhadap terdakwa belum siap untuk dibacakan dalam rencana sidang hari Kamis, 17 Desember 2020.

“Tuntutannya belum siap. Isnya Allah pada sidang pekan depan sudah siap,” kata Ali.

Penundaan sidang kali ini merupakan yang kedua kalinya dari jadwal. Sebelumnya, pada jadwal sidang hari Selasa, 15 Desember 2020 lalu di PN Kota Tegal juga ditunda karena materi tuntutan JPU belum siap.

Kontributor: Wijayanto
Editor: Amin Nurrokhman

Bagikan :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to top
error: Konten dilindungi oleh Hak Cipta!!