Mengerikan, Warga Kota Tegal Produksi Sampah 250 Ton/Hari
- calendar_month Rab, 2 Des 2020

FOTO/PUSKAPIK/ISTIMEWA

Jumadi mengatakan, Pemkot Tegal ‎berkomitmen terhadap pengelolaan sampah dan lingkungan hidup. Hal itu antara lain diimplementasikan melalui Peraturan Daerah Nomor 4 Nomor 2019 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sejenis Rumah Tangga dan Peraturan Wali Kota Nomor 32 Tahun 2019 tentag Kebijakan dan Strategi Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sejenis Rumah Tangga.
Selain itu, kata Jumadi, ‎sesuai Undang-undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah‎, pengelolaan sampah di 21 TPS dilakukan dengan prinsip 3R (reduce, reuse, recycle), dan pemanfaatan sampah kantong keresek untuk bahan baku sepatu dan kerajinan lainnya.
‎Jumadi mengatakan, pihaknya juga melakukan terobosan dalam pengelolaan sampah yakni dengan mempersiapkan mesin predator sampah yang hasilnya bisa dijadikan briket untuk industri. Rencananya alat ini sudah ada di Kota Tegal pada pertengahan Desember.
“Di samping upaya-upaya yang dilakukan pemerintah dan pihak-pihak lain, setiap warga juga perlu meningkatkan kesadaran bagaiaman memilah sampah rumah tangganya,” ujarnya.‎
Narasumber lain, Prispolly Lengkong, Ketua Nasional Ikatan Pemulung Indonesia (IPI) mengatakan,‎ belum ada dampak signifikan dari ada kebijakan larangan penggunaan plastik sekali pakai di sejumlah daerah.
“Kenyataan di lapangan, sampah-sampah plastik masih banyak,” kata pria ini.
‎Meksi demikian, diakui Prispolly, jika semua daerah menerapkan larangan penggunaan plastik, maka akan berdampak pada nasib para pemulung yang hidupnya bergantung pada sampah. Untuk itu, dia meminta ada ‎solusi dari pemerintah, perusahaan dan masyarakat dalam mengurangi sampah TPA namun tetap memperhatikan keberadaan para pemulung.
- Penulis: puskapik