Hore!!! Diputuskan Naik, Ini Besaran UMK 2021 Kabupaten Pemalang

0
Kasi Pengupahan Disnaker Pemalang, Arya Dhyta. FOTO/PUSKAPIK/BAKTIAWAN CANDHEKI

PUSKAPIK.COM, Pemalang – Upah Minimum Kabupaten (UMK) Pemalang 2021 akhirnya ditetapkan naik, setelah rekomendasi bupati disahkan oleh Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, 20 November lalu.

Kasi Pengupahan Disnaker Pemalang, Arya Dhyta, Senin 23 November 2020, kepada Puskapik.com mengatakan, Gubernur sudah mengumumkan SK Nomor 561/62 Tahun 2020 tentang Kenaikan Upah Minimum 2021 pada 35 kabupaten/kota di Provinsi Jawa Tengah.

“Salah satunya di Kabupaten Pemalang, kenaikan sebesar Rp1.926.000 dari sebelumnya Rp1.800.065. Keputusan tersebut berdasarkan rekomendasi bupati, Junaedi dengan perhitungan berdasarkan tingkat inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional tahun ini. Jika dilihat inflasi dan pertumbuhan ekonomi Jawa Tengah lebih tinggi dari nasional, makanya hampir rata-rata pakai nasional kecuali ada kesepakatan,” katanya.

Pilihan rekomendasi bupati diambil bukan tanpa alasan. Menurut Dhyta, hal ini disebabkan tidak adanya kesepakatan antara pihak pengusaha Pemalang yang diwakili oleh Apindo dan serikat buruh untuk besaran UMK 2021.

“Jadi ada 22 kabupaten di Jawa Tengah yang hasil rekomendasi bupati dan wali kota, 13 keputusan dewan pengupahan daerah. Kalau pemalang termasuk yang rekomendasi bupati,” ujarnya.

Dhyta menambahkan, kenaikan upah sudah sesuai dengan arahan provinsi yakni, tidak lebih dari 3% dari besaran UMK sebelumnya.

“Yang perlu diketahui adalah UMK tersebut berlaku untuk pekerja yang sudah bekerja minimal 1 tahun. Kalau berdasarkan UU terbaru Nomor 11, 2020 tentang Cipta Kerja, bab IV yang isinya, perusahaan wajib melaksanakan ketentuan mulai tanggal 1 Januari 2021,” kata nya.

Penulis: Baktiawan Candheki
Editor: Faisal M

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini