Pemohon Isbat Nikah, Kebanyakan Warga Pemalang Selatan
- calendar_month Jum, 6 Nov 2020

Sri Rohkmani, Hakim, Juru Bicara Pengadilan Agama Pemalang.FOTO/PUSKAPIK/BAKTIAWAN CANDHEKI

PUSKAPIK.COM, Pemalang-Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Pemalang tahun ini menerima 140 perkara pengajuan isbat nikah. Dari angka tersebut 134 terselesaikan, 1 perkara ditolak, 1 perkara diputus tidak bisa diterima, dan 4 perkara yang gugur.
Juru bicara PA Pemalang, Sri Rokhmani, Jumat 6 November 2020 menyampaikan, dari jumlah tersebut terjadi kenaikan dari tahun sebelumnya yang hanya 100an perkara untuk pengajuan isbat nikah.
Isbat nikah sendiri adalah permohonan pengajuan pengesahan nikah yang diajukan ke pengadilan untuk dinyatakan sah-nya pernikahan dan memiliki kekuatan hukum tetap.
“Tren-nya naik dari tahun ke tahun, tahun ini kami lakukan persidangan terpadu dengan menggandeng Disdukcapil dan KUA. Dilaksanakan tanggal 23 Oktober kemarin di kantor Kecamatan Watukumpul, ” ujarnya.
Dari jumlah yang diisbatkan sebagian besar masih didominasi oleh masyarakat Pemalang Selatan.
“Karena mungkin tradisi, menikah di usia muda di bawah 19 tahun, terutama pada sang istri atau mempelai wanitanya, sehingga hanya dilakukan secara siri karena secara undang-undang (hokum positif) tidak diperbolehkan, ” ungkapnya.
Sri mengatakan, implikasi pernikahan secara siri yakni, tidak dapat perlindungan secara hukum, baik suami, istri, atau anak.
“Yang jelas ketika proses pengajuan akta anak akan terkendala, karena dokumen pernikahan orang tuanya berupa buku nikah tidak ada. Maka dari itu kami berikan upaya pembuatan dokumen tersebut dengan proses isbat nikah. Tentunya hanya diperuntukkan kepada pernikahan siri yang tidak bermasalah, atau tidak ada ikatan pernikahan dengan yang lain, ” katanya.
- Penulis: puskapik