Anggotanya Dikeroyok, LBH Ansor Pemalang Desak Polisi Usut Pelaku

Advertisement

PUSKAPIK.COM, Pemalang – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor dan Lembaga Penyuluh dan Bantuan Hukum Nahdatul Ulama (LPBH NU) Kabupaten Pemalang, Jumat 30 Oktober 2020, mendesak aparat kepolisian untuk mengusut tuntas kasus pengeroyokan yang dialami oleh salah satu anggota LBH Ansor.

Satu anggota LBH Ansor yang bernama Mufidi, dikeroyok sehingga mengalami luka di kepala dan harus mendapat perawatan di rumah sakit.

“Penganiayaan terjadi pada Rabu 28 Oktober 2020, sekira pukul 09.00 Mufidi dan saksi lainnya sedang
membersihkan lahan pekarangan, yang di Desa Nyamplungsari RT 06/01 Kecamatan Petarukan. Tiba tiba terjadi pengeroyokan yang dilakukan
orang yang berjumlah kurang lebih 30 orang, dengan membawa senjata tajam dan benda tumpul lainnya,” papar Agus Toni, Ketua LBH Ansor Pemalang.

Disebutkan, pengeroyokan kepada Mufidi dan lainnya menggunakan benda tajam dan benda tumpul. Akibat pengroyokan tersebut mengakibatkan luka robek di kepala bagian belakang.

“Dari waktu kejadian tersebut, Mufidi dibawa ke Puskesmas Petarukan kemudian di rujuk ke salah satu rumah sakit swasta di Pemalang. Sampai sekarang dia masih di rawat, kondisinya membaik namun belum bisa beraktivitas,” jelasnya.

LBH Ansor Pemalang mendesak kepolisian untuk mengusut sampai tuntas kasus itu. Mendorong kepolisian, untuk terus melakukan pendalaman perkara pengeroyokan tersebut.

“Kami meminta agar aparat kepolisian dalam hal ini Polres Pemalang , untuk mengusut tuntas kejadian tersebut, sehingga dapat terpenuhi rasa keadilan seluruh
masyarakat serta menunjukan bahwa hukum merupakan perangkat utama dalam bernegara,” ujar Agus Toni.

Pihaknya mendesak kepada kepolisian untuk mengejar aktor intelektual yang diduga terlibat dalam perkara itu. Meminta kepada pihak kepolisian untuk bekerja secara profesional dengan semangat penegakkan hukum. Sehingga kejadian kekerasan antara masyarakat sipil tidak
terulang di masa yang akan datang.

Agus Toni menambahkan, premanisme yang dilakukan para tersangka seperti ini tidak ada dalam prinsip negara hukum.

Sekretaris LPBH NU Pemalang, Helmi Muky Nugroho, mengungkapkan, Indonesia merupakan negara hukum, sehingga semua perkara harus diselesaikan secara hukum.

“Kita tidak setuju, apabila perkara diselesaikan dengan cara premanisme dan kekerasan, untuk itu pelaku kekerasan harus ditindak secara hukum sesuai aturan yang berlaku,” kata Helmi.

Ia berharap, pihak berwajib untuk mengusut perkara tersebut sampai tuntas. Negara tidak boleh kalah dengan aksi premanisme yang terjadi.

Kapolres Pemalang AKBP Ronny Triprasetyo Nugroho, ketika dihubungi menyebutkan pihaknya masih terus mendalami kasus penganiyaan ini.

“Sudah ditahan 4 orang dan masih kita kembangkan,” kata Kapolres.

Penulis : Baktiawan Candheki
Editor : Amin Nurrokhman

Bagikan :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to top
error: Konten dilindungi oleh Hak Cipta!!