Melawan, Tiga Pembobol Minimarket di Brebes Dilumpuhkan
- calendar_month Sen, 19 Okt 2020

FOTO/PUSKAPIK/ISTIMEWA

“Dari lima daerah ini, pelaku sudah melancarkan aksinya sebanyak 16 kali. Khusus di Brebes, pelaku mengaku baru enam kali,” terangnya.
Lebih lanjut dia mengatakan, dari para tersangka tersebut, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya, satu unit roda empat yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya. Satu buah tali yang digunakan memanjat, lima buah handphone, dua buah kunci dan tiga karung untuk membawa hasil curiannya.
“Atas perbuatannya ini, para pelaku kami jerat pasal 363 Ayat 1, 3,4 dan 5 KUHP, dengan ancaman kurungan penjara selama sembilan tahun,” tandasnya.
Sementara itu, salah seorang pelaku Ajung Toni dihadapan penyidik mengaku, sudah melancarkan aksinya sebanyak belasan kali. Hasil kejahatan itu, kemudian kami jual ke Jakarta.
Kontributor : Fahri Latief
Editor : Amin Nurrokhman
- Penulis: puskapik