Pemkot Pekalongan Ingatkan ASN Wajib Netral dalam Pilkada
- calendar_month Kam, 8 Okt 2020

Wali Kota Pekalongan, Saelany Machfudz bersama jajarannya mengikuti Kampanye Virtual Gerakan Nasional Netralitas ASN melalui aplikasi zoom meeting di Ruang Kresna Setda Kota Pekalongan. FOTO/PUSKAPIK/SURYO SUKARNO

PUSKAPIK.COM, Pekalongan – Pemerintah Kota Pekalongan mengingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) wajib netral di ajang Pilkada 2020 meski mempunyai hak pilih. Hal itu sesuai amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014.
Demikian ditegaskan Sekretaris Daerah Kota Pekalongan Sri Ruminingsih usai mengikuti Kampanye Virtual Gerakan Nasional Netralitas ASN melalui aplikasi zoom meeting di Ruang Kresna Setda Kota Pekalongan. Kampanye virtual ini secara terpusat dilakukan di Jakarta dengan dihadiri Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin dan Komisi ASN. Di Kota Pekalongan, selain diikuti Sekda, turut dihadiri Wali Kota Pekalongan, Saelany Machfudz, Asisten Administrasi Umum Setda, Agust Marhaendayana, dan perwakilan Kepala OPD.
Menurut Ning, dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN disebutkan bahwa setiap pegawai negeri tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapa pun. Dalam UU tersebut juga dinyatakan dengan jelas bahwa penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN didasarkan pada asas netralitas sehingga netralitas menjadi prinsip, nilai dasar, kode etik dan kode perilaku yang tidak dapat dipisahkan dari ASN.
“Sesuai dengan ketentuan terkait ASN ini baik dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN maupun UU Pemilu dan Pilkada, bahwa ASN posisinya netral, tidak berada di pihak manapun baik dalam,” katanya.
Sekda berharap, para ASN di Kota Pekalongan dapat melakukan hal sebagaimana dimuat dalam aturan perundangan tersebut. “Yakni bersikap netral dan tidak memihak siapa pun. Mereka punya hak pilih tetapi tidak boleh terang-terangan memihak kepada siapa pun calonnya. Kepada seluruh ASN mulai dari tingkatan yang paling tinggi hingga paling bawah agar berkomitmen dalam diri masing-masing untuk melaksanakan tupoksi sekaligus fokus terhadap pekerjaan dan menjaga netralitas dalam Pilkada,jangan sampai mendapat sanksi-sanksi karena telah melanggar peraturan tersebut,” katanya.
- Penulis: puskapik