Mulai Besok, Tempat Hiburan Malam di Pemalang Tutup Sementara

Advertisement

PUSKAPIK.COM, Pemalang – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang akhirnya memutuskan untuk menutup sementara tempat hiburan malam dan sejenisnya mulai 1 Oktober 2020. Penutupan akan berlangsung selama dua pekan hingga 14 Oktober.

Keputusan ini didasarkan Surat Edaran Bupati Pemalang Nomor 443/2899 Tahun 2020 yang merujuk pada Peraturan Bupati Nomor 188.4/419/tahun 2020 tentang Perpanjangan Penerapan Status Tanggap Darurat Virus Covid-19 di Kabupaten Pemalang. Sebelumnya Pemkab Pemalang juga telah melakukan rapat koordinasi dengan Pemprov Jawa Tengah dan jajaran Forkopimda pada 28 September lalu.

Penutupan sementara tempat hiburan malam itu mempertimbangkan tren penyebaran virus Covid-19 terus bertambah. Bahkan dari sumber Tim Gugus Penanganan Covid-19, jumlah yang terjangkit virus corona sebanyak 298 orang. Sebanyak 18 orang di antaranya menjalani perawatan, 257 orang dinyatakan sembuh, dan 23 orang meninggal dunia.

Terpisah, Juru Bicara Covid-19 Kabupaten Pemalang Tutuko Raharjo, Rabu, 30 September 2020, membenarkan adanya penutupan sementara aktivitas keramaian dan hiburan malam sebagaimana rapat kordinasi bersama.

“Mendasarkan hasil rakor bersama bapak gubernur, kapolda, dan Pangdam beberapa hari yang lalu dalam rangka meminimalisir terjadinya penularan Covid-19, maka Gugus Tugas Kabupaten Pemalang melarang sementara penyelenggaraan keramaian dan penyelenggaraan hiburan yang mengundang kerumunan,” kata Tutuko.

Penulis: Dedi Muhsoni
Editor: Faisal M

Bagikan :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to top
error: Konten dilindungi oleh Hak Cipta!!