Perijinan Gugur, Kandang Ayam Harus Segera Ditutup
- calendar_month Rab, 26 Des 2018


Kegelisahan warga muncul saat berakhirnya kesepakatan, tetapi tidak ada tanda-tanda pemilik kandang akan memindahkan usahanya ke tempat lain. Warga semakin geram tatkala Munarowati malah menambah unit kandang dan beroperasi kembali.
Wargapun akhirnya menanyakan kepada Kelurahan tentang kandang ayam tersebut yang sudah berakhir kesepakatan yang dibuat bersama, namun tidak melaksanakan peminsahan bahkan memasukan kembali ayam ke dalam kandang tersebut.
Lebih jengkel lagi yang dirasakan warga, tiba-tiba pemilik kandang menyatakan bahwa dirinya sudah mengantongi surat perijinan dari kementerian melalui Online Single Submission (OSS).
Fahmi Hakim, komisi B DPRD Pemalang saat menerima perwakilan warga, menyampaikan kepada semua yang hadir bahwa kandang ayam diwilayah tersebut harus ditutup. Fahmi menyampaikan hal tersebut terkait OSS yang sudah dipegang oleh Pemilik kandang. Disebutkan bahwa OSS yang ditunjukkan oleh pengusaha’pemilik kandang tidak berlaku, karena setelah pengajuan awal ijin OSS yang terbit pada tanggal 23 Oktober 2018, pengusaha diberi waktu 2 bulan untuk mindak lanjuti perijinanya dengan melengkapi berbagai persyaratan tambahan seperti melengkapi ITR di PU dan lainnya. Namun sampai dengan saat ini belum ada dan belum menerima permohonan untuk kelengkapan perijinan tersebut oleh pemohon (pemlik usaha) ke dinas-dinas terkait.
“Perijinan ini gugur karena tidak melaksanakan perijinan untuk kelengkapan tambahan, dan direkomendasikan untuk segera dilaksanakan penutupan oleh dinas terkait, dalam hal ini Satpol PP,” kata Fahmi.
- Penulis: puskapik