Perijinan Gugur, Kandang Ayam Harus Segera Ditutup

 

PEMALANG (PuskAPIK) – Polemik tentang keberadaan kandang ayam di wilayah dukuh Keboijo, Peron, Kebonsari kelurahan Petarukan, selesai sudah. Dikarenakan tidak memenuhi beberapa persyaratan, kandang ayam akhirnya diminta untuk ditutup.

Hal tersebut terungkap saat diadakan dengar pendapat antara Komisi B DPRD Pemalang dengan perwakilan warga dukuh Keboijo, Peron, kelurahan/kecamatan Petarukan kabupaten Pemalang, Rabu (26/12).

Dalam dengar pendapat tersebut, perwakilan warga mengeluhkan adanya kandang ayam di wilayah tersebut yang belum dibongkar atau dipindah, sesuai kesepakatan yang telah dibuat bersama antara pemilik usaha ternak, warga dan diketahui oleh pemerintah setempat pada tanggal 30 September tahun 2013 lalu.

Yopi (40) salah satu perwakilan warga mengungkapkan peristiwa berawal saat warga setempat mengeluhkan adanya kandang ayam dilingkungannya, yang mengakibatkan bau tidak sedap, lalat dan gangguan pernafasan. Saat itu, oleh Yopi dijelaskan bahwa warga sudah menyampaikan keberatan ke pemilik kandang ayam (Munarowati) untuk tidak membuat kandang ayam tersebut dan menghentikan kegiatan usaha di wilayah mereka. Bahkan sudah ada kesepakatan yang diketahui oleh pihak kelurahan dan muspika setempat.

Dalam kesepakatan tersebut pemilik kandang ayam minta waktu untuk memindahkan kandang sampai dengan berakhirnya kesepakatan yaitu pada tanggal 6 September 2018. Dari mulai kesepakatan sampai dengan berakhirnya kesepakatan, warga tidak pernah mempermasalahkan kandang ayam, karena warga menghargai kesepakatan yang telah dibuat bersama.

Kegelisahan warga muncul saat berakhirnya kesepakatan, tetapi tidak ada tanda-tanda pemilik kandang akan memindahkan usahanya ke tempat lain. Warga semakin geram tatkala Munarowati malah menambah unit kandang dan beroperasi kembali.

Wargapun akhirnya menanyakan kepada Kelurahan tentang kandang ayam tersebut yang sudah berakhir kesepakatan yang dibuat bersama, namun tidak melaksanakan peminsahan bahkan memasukan kembali ayam ke dalam kandang tersebut.

Lebih jengkel lagi yang dirasakan warga, tiba-tiba pemilik kandang menyatakan bahwa dirinya sudah mengantongi surat perijinan dari kementerian melalui Online Single Submission (OSS).

Fahmi Hakim, komisi B DPRD Pemalang saat menerima perwakilan warga, menyampaikan kepada semua yang hadir bahwa kandang ayam diwilayah tersebut harus ditutup. Fahmi menyampaikan hal tersebut terkait OSS yang sudah dipegang oleh Pemilik kandang. Disebutkan bahwa OSS yang ditunjukkan oleh pengusaha’pemilik kandang tidak berlaku, karena setelah pengajuan awal ijin OSS yang terbit pada tanggal 23 Oktober 2018, pengusaha diberi waktu 2 bulan untuk mindak lanjuti perijinanya dengan melengkapi berbagai persyaratan tambahan seperti melengkapi ITR di PU dan lainnya. Namun sampai dengan saat ini belum ada dan belum menerima permohonan untuk kelengkapan perijinan tersebut oleh pemohon (pemlik usaha) ke dinas-dinas terkait.

“Perijinan ini gugur karena tidak melaksanakan perijinan untuk kelengkapan tambahan, dan direkomendasikan untuk segera dilaksanakan penutupan oleh dinas terkait, dalam hal ini Satpol PP,” kata  Fahmi.

Dengar pendapat juga dihadiri oleh dinas Dinas PU, Pertanian, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP), Muspika Petarukan, dan lainnya. (hape)

Loading

error: Konten dilindungi oleh Hak Cipta!!